terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Puan: Semua Parpol Akan Kumpul Bahas Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Puan: Semua Parpol Akan Kumpul Bahas Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal
Jul 1st 2025, 15:23 by kumparanNEWS

Ketua DPR RI Puan Maharani mengadakan pertemuan bilateral dengan Ketua Dewan Rakyat Parlemen Malaysia, Tan Sri Dato' Johari bin Abdul, Selasa (13/5). Foto: Dok. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani mengadakan pertemuan bilateral dengan Ketua Dewan Rakyat Parlemen Malaysia, Tan Sri Dato' Johari bin Abdul, Selasa (13/5). Foto: Dok. DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut seluruh partai politik akan berkumpul untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal.

Keputusan mengumpulkan seluruh parpol ini diambil usai pimpinan DPR RI dan pemerintah menggelar rapat membahas Putusan MK pada Senin (30/6).

"Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya untuk menyuarakan dari DPR," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/7).

Puan menjelaskan, keputusan MK ini masih dikaji oleh DPR. Belum banyak yang dikemukakan olehnya.

"Dan kemudian nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang akan kita ambil dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik tentu saja untuk partai politik," ucap dia.

Adapun dalam keputusan MK, Pemilu dibagi dalam dua klaster yakni Pemilu nasional yang berisi Pilpres, Pileg DPR, dan Pileg DPD dan Pemilu lokal berisi Pileg DPRD, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

Di dalam keputusan itu, Pemilu lokal dilaksanakan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun usai pelantikan anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: