terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sekdes di Majalengka Tilep Dana Desa Rp 500 Juta buat Judol & Beli Diamond Game - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sekdes di Majalengka Tilep Dana Desa Rp 500 Juta buat Judol & Beli Diamond Game
Jul 5th 2025, 11:46 by kumparanNEWS

MGS, Sekdes Cipaku, Majalengka, saat ditahan di Kejaksaan Negeri, Kamis (3/7/2025) Foto: Dok. kumparan
MGS, Sekdes Cipaku, Majalengka, saat ditahan di Kejaksaan Negeri, Kamis (3/7/2025) Foto: Dok. kumparan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menahan MGS, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana desa Rp 513 juta.

Dana tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli Diamond yaitu item digital dalam permainan Mobile Legends Bang Bang (MLBB).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap MGS dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup panjang.

"Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya," ujar Hendra, Sabtu (5/7).

Hendra menjelaskan, jumlah dana yang diselewengkan oleh MGS tepatnya Rp 513.699.732. Dari total tersebut, MGS sempat mengembalikan Rp 65.400.000, namun masih terdapat kerugian negara sebesar Rp 448.315.756.

"Modusnya dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Berdasarkan pendalaman penyidik, untuk saat ini perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh MGS," ujar Hendra.

Selama proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, hingga melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.

Sebanyak 72 dokumen juga turut diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Majalengka, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp 448.299.732.

MGS ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 26 Juni 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

MGS pun dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Majalengka.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: