terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pemerintah Pastikan Pemda Tak Ikut Campur soal LPG 3 Kg Satu Harga - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerintah Pastikan Pemda Tak Ikut Campur soal LPG 3 Kg Satu Harga
Jul 4th 2025, 14:45 by kumparanBISNIS

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, usai peresmian peningkatan produksi minyak 30 ribu barel di Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, usai peresmian peningkatan produksi minyak 30 ribu barel di Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pemerintah menegaskan kebijakan LPG 3 kilogram (kg) satu harga akan sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan program ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan antarwilayah, mengingat masih banyak daerah yang belum terlayani distribusi LPG dan masih bergantung pada minyak tanah.

"Maka ini harga ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ini ditetapkan oleh [pemerintah] daerah, ya justru ini akan terjadi perbedaan harga," ucap Yuliot Tanjung ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7).

Untuk memastikan penerapan satu harga berjalan sesuai sasaran, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum kebijakan ini.

"Jadi nanti ini akan ditetapkan, itu ada peraturan presiden yang akan kita terbitkan untuk kebijakan LPG satu harga ini," kata Yuliot.

Dia menambahkan, pemerintah akan membedakan antara LPG 3 kg untuk masyarakat miskin dan LPG umum. Untuk LPG bersubsidi, harga akan ditetapkan oleh pemerintah secara satu harga, sementara LPG umum non 3 kg akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

"Jadi yang untuk umum ini kan juga bisa sesuai harga keekonomian yang ada. Jadi pemerintah itu akan melihat suplai, pusat akan melihat itu suplainya," cakapnya.

Pekerja memasang segel LPG tabung tiga kilogram di SPBE Puri Sakti Energi Perkasa, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pekerja memasang segel LPG tabung tiga kilogram di SPBE Puri Sakti Energi Perkasa, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan memberlakukan kebijakan LPG 3 kilogram (kg) satu harga di setiap provinsi di Indonesia mulai tahun 2026 mendatang.

Bahlil mengatakan, kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih digodok. Tujuannya untuk mengatasi kebocoran dan rantai pasok yang terlalu panjang membuat harga LPG 3 kg di konsumen akhir melonjak.

"Untuk LPG Perpres-nya kami lagi bahas, kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," katanya saat Rapat Kerja Komisi IV DPR, Rabu (2/7).

Selain itu, kata Bahlil, subsidi energi untuk LPG 3 kg selalu meningkat di kisaran Rp 80-87 triliun per tahun. Menurutnya, penyaluran komoditas bersubsidi ini masih tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah akan melakukan pengetatan penyaluran.

Ditemui usai rapat, Yuliot Tanjung menjelaskan selama ini harga LPG 3 kg di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda tergantung Harga Eceran Tertinggi (HET), namun harga yang diterima konsumen bisa melebihi HET bahkan sampai Rp 50.000 per tabung.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: