terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Yusril: UU 56 dan Perjanjian Helsinki Tak Atur Batas 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yusril: UU 56 dan Perjanjian Helsinki Tak Atur Batas 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Jun 15th 2025, 13:52 by kumparanNEWS

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi polemik 4 pulau milik Aceh yang ditetapkan masuk Sumatera Utara oleh Kemendagri. Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

Yusril menyebut, UU Nomor 24 Tahun 1956 dan perjanjian Helsinki tidak dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan kepemilikan atas 4 pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara.

"Enggak (dapat dijadikan rujukan), jalur Undang-Undang 1956 juga enggak. Kami sudah pelajari hal itu," kata dia saat ditemui di wilayah Sawangan, Depok, pada Minggu (15/6).

Dalam UU Nomor 24 Tahun, 1956, menurut Yusril, tak disebut secara eksplisit soal status kepemilikan dari 4 pulau itu. Dengan demikian, aturan itu tak dapat dijadikan sebagai rujukan.

"Undang-Undang pembentukan Provinsi Aceh tahun 1956 itu tidak menyebutkan status 4 pulau itu ya. Bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum," ucap dia.

Peta 4 Pulau di antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto: Kemendagri
Peta 4 Pulau di antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto: Kemendagri

Sebelumnya Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menjelaskan keempat pulau yang sedang diperebutkan itu masuk ke wilayah Aceh. Hal itu merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 dan Perjanjian Helsinki.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," kata JK dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

"Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Sukarno," tambah JK.

Wamendagri Bima Arya di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wamendagri Bima Arya di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sedangkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut, pihaknya akan mempelajari peraturan itu terlebih dahulu.

"Akan kita pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU no 24 tahun 1956 itu pun tidak secara detail mengatur batas," kata Bima.

Bima juga menyebut dalam perjanjian Helsinki, tidak ada batas yang dijelaskan secara detail.

"Di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," ucap dia.

Bima menuturkan, sampai saat ini belum ada batas laut yang ditetapkan di antara empat pulau itu. Ia menyebut, pihaknya sampai saat ini masih mengumpulkan berbagai data dan fakta.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: