terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Yusril Nilai Pemerintah Berhak Tolak Kepulangan Hambali: Punya Rekam Jejak Buruk - my blog
Status kewarganegaraan narapidana teror bom Bali 2002, Hambali, menjadi polemik. Ketika ditangkap 20 tahun lalu, Hambali menunjukkan paspor Thailand dan Spanyol. Pemerintah RI menilai Hambali bukan lagi warga negara Indonesia.
Hambali merupakan terpidana kasus teror Bom Bali 2002. Dia ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba sejak 2006.
Hambali dituduh militer Amerika sebagai otak dari teror Bom Bali. Kini, dia sedang diadili oleh Pengadilan Militer Amerika usai 20 tahun lebih ditangkap dan ditahan di sana.
Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah berhak menangkal Hambali kembali ke Indonesia karena bukan warga negara Indonesia. Apalagi, Hambali mempunyai rekam jejak yang buruk.
"Misalnya yang bersangkutan itu akan tidak membawa manfaat bahkan merugikan kepentingan nasional kita, maka pemerintah kita berhak untuk menangkal yang bersangkutan untuk masuk ke wilayah Indonesia," kata dia di kawasan Sawangan, Depok, pada Minggu (15/6).
"Kalau warga negara Indonesia ya kita enggak bisa menangkal mereka kembali ke Indonesia, tapi kalau orang asing kita bisa menangkal yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia," lanjut dia.
Yusril menambahkan, teror bom Bali menyisakan duka bagi warga Indonesia dan Australia. Menurut dia, akan sulit bagi Hambali untuk kembali menjadi warga negara Indonesia karena mempunyai rekam jejak yang buruk.
"Prosesnya panjang itu (ucap setia kepada NKRI) kalau memang dia sudah dinyatakan oleh warga negara Indonesia dia kan harus kembali lanjutan permohonan untuk menjadi WNI kembali dan itu prosesnya panjang bisa-bisa ditolak," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar