terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sri Mulyani Pangkas Anggaran Honor Pengelola Keuangan K/L hingga Rp 300 M - my blog
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berfoto bersama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kanan) sebelum memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa, Jumat (23/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Menteri Keuangan Sri Mulyani merombak anggaran honorarium untuk pengelola keuangan di seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah untuk anggaran pada 2026. Perbaikan ini menghemat anggaran hingga Rp 300 miliar.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
"Kalau yang pasti honorarium pengelola keuangan kan kita efisienkan dengan mengubah struktur dari pemberian honorariumnya, itu sekitar 38 persen atau Rp 300 miliar efisiensi yang bisa didapat dari penyesuaian standar biaya," kata Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait dalam media briefing Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6).
Honorarium pengelola keuangan biasanya diberikan sebagai imbalan berbentuk uang kepada seseorang atau sekelompok orang yang bertugas mengelola keuangan.
Dalam PMK 32/2025, ada penurunan besaran honorarium untuk pengelola keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38 persen pada satuan biaya honorarium penanggungjawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang jasa, dan honorarium pengelola penerima PNBP.
"Lalu yang pasti karena bonggolnya juga sudah diefisienkan seperti perjalanan dinas (dan) belanja barang dikurangi, sehingga sekalipun tidak ada penurunan dari standar biaya, efisiensi tentunya akan diperoleh dalam jumlah yang cukup besar," tuturnya.
Menurut dia, dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang dibuat oleh Kemenkeu dalam beleid tersebut sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, maka akan tercipta efektivitas dalam penyusunan anggaran.
Dia memastikan meski ada penurunan standar biaya, tetapi tidak akan mengubah pencapaian. Artinya kinerja pemerintah akan tetap sesuai dengan target yang telah dianggarkan.
"Kebijakan efisiensi yang dilakukan di tahun 2025 akan dilanjutkan (di 2026) sehingga efisiensi itu akan sangat banyak diperoleh. Tetapi antara standar biaya dengan alokasi itu harus dilakukan secara paralel, sehingga tingkat efisiensinya bisa didapatkan secara lebih baik," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar