terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Baznas Jabar Bantah Tuduhan Korupsi: Hasil Audit Tak Terbukti - my blog
Wakil Ketua IV Bidang SDM, ADM, Umum, dan Humas H. Achmad Faisal saat konferensi pers di Kantor BAZNAS Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat membantah adanya penyalahgunaan wewenang yang ditudingkan oleh eks pegawainya Tri Yanto.
Penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar RP 3,5 miliar.
Sebelumnya, Tri juga melaporkan Baznas atas penyelewengan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 11,7 miliar di tahun 2020. Laporan ini disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI, yang ditindaklanjuti dengan audit investigasi pada tanggal 28 Maret 2024.
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Adm, Umum dan Humas Baznas Jabar Achmad Faisal mengatakan, dari hasil audit Inspektorat Daerah Pemprov Jabar menyatakan semua tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Kemudian, laporan tuduhan TY tentang tuduhan penyelewengan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 11,7 miliar di tahun 2020 juga disampaikan ke Baznas RI yang ditindaklanjuti dengan audit khusus tanggal 3-9 Oktober 2023. Tanggal 15 Juli 2024, keluar surat dari Baznas RI nomorB/2881/DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 tentang Laporan Hasil Audit DAKM BAZNAS RI, yang menyatakan bahwa semua tidak terbukti," terang Achmad dalam konferensi pers, di Baznas Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6).
Sementara itu, terkait tuduhan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar, berdasarkan dari hasil laporan audit syariah Irjen Kemenag RI tidak ditemukan penggunaan dana zakat untuk kebutuhan fi sabilillah, meliputi dakwah, edukasi, dan sosialisasi sebagai pernyataan Tri.
"Tuduhan korupsi dana zakat Rp 9,8 miliar dan dana hibah Rp 3,5 miiliar adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar, bahkan sudah dibuktikan dengan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Jawa Barat dan auditor lainnya," ucapnya.
"Sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan hal itu, selain hanya opini, asumsi dan fitnah dari beberapa pihak yang sengaja disebarkan secara sistematis untuk mendiskreditkan Baznas," imbuhnya.
Baznas Sebut Tri Tak Hanya Lakukan Ilegal Akses
Lebih lanjut, Achmad mengatakan, Tri dilaporkan ke Polda Jabar setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Tak hanya melakukan ilegal akses, Baznas Jabar juga menemukan adanya niat jahat yang dilakukan Tri, dengan menyebarkan data rahasia kepada organisasi lain serta melakukan manipulasi data.
"Illegal access yang dilakukan oleh TY tidak terkait dengan data tuduhan Rp 9,8 miliar dan Rp 5,3 miliar sebagaimana yang telah disampaikan oleh berbagai pihak. Tetapi akses data secara ilegal ini dilakukan oleh TY setelah status dia bukan amil Baznas Provinsi Jawa Barat," papar Achmad.
"Bukan hanya illegal access, tapi kami juga menemukan niat jahat (mens rea), di mana sebagian dari data tersebut disebarkan ke berbagai pihak (organisasi dan LSM), dengan mengubah, menghapus dan memanipulasi sebagian isi data tersebut sehingga bisa menimbulkan mispersepsi seolah terjadi penyelewengan. Di sinilah kejahatan itu terjadi. Bukti-buktinya sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian," tambahnya.
Temuan Baznas Selama Tri Bekerja
Achmad membeberkan, hal yang menjadi catatan buruk bagi Tri selama bekerja di Baznas Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:
Conflict of interest saat menjadi Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, dengan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan dirinya berupa biaya pendidikan S-2 sebesar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah). Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi TY tanggal 29 September 2020.
Penolakan para karyawan kepada TY saat menjadi Kepala Pelaksana (seperti Direktur Utama) di Baznas Provinsi Jawa Barat, dengan adanya petisi tanggal 17 Mei 2019.
Mendapatkan dua kali SP 2 yaitu tanggal 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022 karena indisipliner sehingga terjadinya PHK di awal tahun 2023.
Sering melakukan tindakan indisipliner dengan tidak memberitahukan ketidakhadirannya di kantor, tidak mengikuti kegiatan Inspirasi Pagi, dan lainnya.
Beberapa kali melakukan penolakan untuk melaksanakan tugas atau perintah yang wajar dari Pimpinan Baznas Provinsi Jawa Barat.
Tanggapan Tri Yanto
Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung Rafi Syaiful Ilham yang mendampingi Tri, menjelaskan, bahwa dokumen rahasia yang dituduhkan Baznas Jabar sebagai tindakan ilegal akses merupakan permintaan dari Baznas RI.
Baznas RI menyarankan kepada Tri untuk membuat pengaduan secara informal. Termasuk kepada inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam pengajuan aduan informal, Tri diminta tim hukum Baznas RI untuk melampirkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung itu meliputi laporan pertanggungjawaban biaya tak terduga dana hibah Pemprov Jabar. Ada juga MoU, kerja sama dengan Baznas dengan Stikes Dharma Wusada.
"Akhirnya Pak Tri melakukan pengaduan secara informal ke Baznas RI dan ke Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah. Nah dari situlah Pak Tri melakukan pengaduan. Nah, yang dipermasalahkan oleh kepolisian itu, itu adalah beberapa dokumen yang dianggap illegal access, yang dianggap rahasia dan tidak boleh disebarluaskan," jelas Rafi di kantornya, Rabu (28/5).
Tri yang melaporkan dugaan korupsi Baznas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena dugaan illegal acces tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar