terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Penjualan Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter Dilarang di Bali, Seperti Apa? - my blog
Apr 14th 2025, 13:29, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Ilustrasi membeli air minum di bandara Foto: Shutter Stock
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter. Hal ini untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai di Bali.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Pemerintah telah memberikan penjelasan jenis air yang termasuk dalam golongan AMDK. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib.
"Air Minum Dalam Kemasan yang selanjutnya disingkat AMDK adalah air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum," dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian itu dikutip Kumparan, Senin (14/4).
Pemerintah membagi lima jenis AMDK yakni :
1. Jenis AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
2. Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secara distilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO), dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
3. Air Mineral Alami adalah AMDK yang diperoleh langsung dari sumber air alami atau hasil pengeboran sumur dalam dengan proses terkendali untuk menghindari pencemaran atau pengaruh luar terhadap sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air.
4. Air Minum Embun adalah AMDK yang berasal dari air embun yang telah diproses, dengan atau tanpa penambahan gas oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2), dikemas dan aman untuk diminum.
5. Air Minum pH Tinggi adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu dengan atau tanpa penambahan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan memiliki pH tinggi, serta aman dikonsumsi.
Baik pengusaha dan pedagang asongan di Bali ketar-ketir dengan larangan ini. Menurutnya, 70 persen AMDK Kemasan plastik di Indonesia sudah didaur ulang untuk mendukung kebijakan ramah lingkungan.
Sementara itu, masyarakat masih pro dan kontra. Seperti yang diungkapkan oleh warga di Bali bernama Gus Wim (17). Dia menilai Pemprov Bali perlu melakukan penyesuaian agar masyarakat terbiasa beraktivitas tanpa AMDK plastik di bawah 1 liter.
Gus Wim berharap Pemprov Bali bisa menyediakan air minum bersih dan gratis apabila 100 persen melarang penjualan AMDK di bawah 1 liter.
"Larangan ini baik cuma warga belum menyesuaikan, mungkin ada pertentangan negatif nanti kalau terbiasa mungkin bisa mengurangi limbah plastik," katanya saat ditemui Lapangan Puputan, Kota Denpasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar