terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kementerian PKP Baru Realisasikan Rp 113,61 Miliar per April 2025 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kementerian PKP Baru Realisasikan Rp 113,61 Miliar per April 2025
Apr 30th 2025, 15:20 by kumparanBISNIS

Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan  di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025).  Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) tercatat baru melakukan realisasi anggaran sebesar Rp 113,61 miliar per April 2025. Untuk tahun 2025, total pagu anggaran pada APBN yang tertera adalah Rp 3,446 triliun.

Menteri PKP Maruarar Sirait mencatat realisasi anggaran tersebut digunakan untuk mendukung program 3 juta rumah. Meski anggarannya dinilai terbatas, menteri yang akrab disapa Ara tersebut yakin program 3 juta rumah tak hanya dicapai lewat APBN.

"Kemudian saya juga berusaha mencari investasi luar negeri, saya minta pak wamen sudah 7-8 kali (ke luar negeri) kita juga bekerja sama dengan Bank Tanah untuk bisa memanfaatkan tanah negara," kata Ara dalam Rapat Kerja Kementerian PKP bersama Komisi V di Gedung DPR RI pada Rabu (30/4).

Secara rinci total pagu anggaran Kementerian PKP sebesar Rp 3,446 triliun pada tahun ini.

Anggaran itu terbagi di sejumlah sektor. Seperti Sekretariat Jenderal sebesar Rp 593,70 miliar, Ditjen Kawasan Permukiman sebesar Rp 28,92 miliar, Ditjen Perumahan Perdesaan sebesar Rp 22,44 miliar, Ditjen Perumahan Perkotaan sebesar Rp 30,49 miliar, Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko sebesar Rp 26,85 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 14,61 miliar.

Selain itu terdapat anggaran untuk Balai dan Satuan Kerja (Satker) sebesar Rp 2,719 triliun. Anggaran tersebut terbagi untuk operasional sebesar Rp 6,26 miliar, untuk BSPS, Rusun, Rusus, PSU dan kawasan kumuh sebesar Rp 692,75 miliar, untuk BSPS dan Rusun Balai dan Satker sebesar Rp 1.776,90 miliar dan untuk keperluan monev sebesar Rp 0,86 miliar.

Untuk anggaran Ditjen Kawasan Permukiman, saat ini anggaran yang sudah terealisasi adalah Rp 329,4 juta atau sekitar 0,06 persen dari total anggaran.

Realisasi tersebut digunakan untuk penyusunan regulasi, penataan kawasan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), penataan kawasan kumuh, pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) dan pembentukan layanan pengaduan BENAR-PKP.

Sementara untuk Ditjen Perumahan Pedesaan, jumlah anggaran yang sudah terealisasi adalah Rp 500,3 juta atau 0,07 persen dari total anggaran. Realisasi anggaran tersebut digunakan untuk penyusunan regulasi, tata kelola Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan kerja sama dengan Kemendagri serta Pemda.

Selain itu ada Ditjen Perumahan Perkotaan yang anggarannya sudah terealisasi sebesar Rp 715,6 miliar atau 0,05 persen dari total anggaran. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan perumahan perkotaan, satgas tanah negara untuk rakyat serta koordinasi Kementerian PKP dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.

Sisanya, anggaran terealisasi untuk Sekretariat Jenderal adalah Rp 111,59 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 206,3 juta dan Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko sebesar Rp 264,2 juta.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: