terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejagung Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Uang ke Satpam PN Jaksel - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Uang ke Satpam PN Jaksel
Apr 21st 2025, 16:50, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat memberikan vonis kepada enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial RI 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat memberikan vonis kepada enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial RI 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung menyita sebuah tas berisi uang ratusan juta Rupiah dari seorang satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang itu dititipkan Hakim Djuyamto.

Djuyamto merupakan salah satu tersangka dalam dugaan suap pengaturan vonis perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang tengah diusut Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik telah memeriksa satpam yang dititipkan uang tersebut.

"Perlu saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap security yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin," ujar Harli kepada wartawan, Senin (21/4).

Harli mengungkapkan, saat ini pihaknya akan memintai keterangan dari Djuyamto terkait alasan penitipan tas tersebut.

"Kita harus melakukan pemeriksaan terhadap DJU, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya," ucapnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Djuyamto menitipkan tas berisi uang itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengaturan vonis korupsi CPO.

Harli mengatakan dalam tas tersebut berisi uang tunai yang jika dirupiahkan mencapai ratusan juta.

"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau," kata Harli kepada wartawan, Kamis (17/4).

Jika ditotal dan dihitung dalam kurs Rupiah, uang tersebut bernilai Rp 549.978.000. Harli menyebut, saat ini tas tersebut telah diserahkan ke penyidik.

"Sudah disita dan dibuat Berita Acara Penyitaannya," ujar Harli.

Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sejauh ini sudah ada 8 tersangka yang dijerat penyidik Kejagung. Dari pihak pemberi suap, yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO, ada tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara untuk pihak penerima suap ada 4 tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus) serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.

Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.

Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.

Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.

Belum ada keterangan dari Djuyamto mengenai penitipan tas tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: