terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Gubernur Sulteng Curhat: Kalau Nikelnya Habis Mungkin Jadi Daerah Hantu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gubernur Sulteng Curhat: Kalau Nikelnya Habis Mungkin Jadi Daerah Hantu
Apr 29th 2025, 16:13 by kumparanNEWS

Anwar Hafid. Foto: Dok. Pribadi
Anwar Hafid. Foto: Dok. Pribadi

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, curhat mengenai kondisi wilayahnya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, Selasa (29/4).

Anwar bercerita, kini wilayahnya hancur-karena eksploitasi tambang nikel besar-besaran.

"Negeri kami itu hancur-hancuran Pak, tambang di mana-mana, hancur-hancuran Pak, negeri kami itu, hancur-hancuran,"kata Anwar dalam rapat.

"Itu saya tidak tahu kalau nikelnya habis daerah itu mungkin daerah hantu, cuma Rp 222 Miliar (untuk daerah)," sambungnya.

Anwar mengungkapkan kebuntuan yang ia hadapi dalam mengatur aktivitas industri tambang di wilayahnya. Meski kerusakan lingkungan kian nyata, kewenangan pemerintah daerah justru terbatas.

"Di mana persoalannya? Gubernur nggak bisa masuk, Pak," katanya.

Menurutnya para pelaku usaha berlindung di balik status kawasan industri, sehingga sulit disentuh oleh aturan daerah.

Suasana Raker dan RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan sejumlah Gubernur serta Walikota, Selasa (29/4/2025). Foto: Bayu Pratama S/Antara Foto
Suasana Raker dan RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan sejumlah Gubernur serta Walikota, Selasa (29/4/2025). Foto: Bayu Pratama S/Antara Foto

Para pengusaha, kata dia, kerap berdalih bahwa mereka berada di kawasan industri yang memiliki izin usaha industri (IUI), sehingga mereka merasa bebas melakukan apa saja, termasuk mengoperasikan kendaraan dan aktivitas tambang tanpa batas.

"Para pengusaha ini bilang, 'ini bilang di kawasan industri spesial nggak boleh', Semua berdalih atas izin usaha industri. Jadi kawasan industri itu nggak bisa di apa-apain, semua bebas, kendaraan bebas, di dalamnya mau ngapain aja," tuturnya.

Anwar juga menyoroti kebijakan pembebasan pajak atau tax holiday yang diberikan kepada perusahaan tambang. Ia menyebut, fasilitas tersebut bisa berlangsung hingga 25 tahun, sementara cadangan nikel di wilayahnya diperkirakan hanya akan bertahan selama satu dekade.

Kebijakan ini dinilainya tidak adil dan merugikan daerah, karena kekayaan alam yang dieksploitasi habis dalam waktu singkat, sementara daerah tidak mendapatkan manfaat fiskal yang sebanding.

"Saya baca di undang-undang industri itu, yang jadi problem Pak, itu mereka para pengusaha ini diberi tax holiday, tax allowance itu sampai 25 tahun, nikel di Morowali itu tinggal 10 tahun Pak," ujar Anwar.

"Jadi habis tax holiday itu selesai, habis nikel, kami akan mendapatkan begitu-begitu saja. Jadi ini perlu saya sampaikan karena ini berkaitan dengan sumber daya alam," tuturnya.

Belum lagi soal ketimpangan antara besarnya penerimaan negara dari sektor tambang di daerahnya dengan minimnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh pemerintah provinsi.

Anwar menyebut, Presiden RI Prabowo Subianto pernah menyatakan bahwa kontribusi pajak dari industri smelter di Sulawesi Tengah mencapai Rp570 triliun.

Namun, angka itu sangat kontras dengan apa yang masuk ke kas daerah.

"Bapak Presiden bilang ada Rp 570 Triliun dari pajak yang bersumber dari industri Smelter yang ada di Sulawesi Tengah, tapi coba Bapak-Bapak bayangkan setiap tahun DBH itu kami hanya mendapatkan Rp 200 Miliar," ceritanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: