terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 April 2025 yang Wajib Diketahui - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 April 2025 yang Wajib Diketahui
Apr 13th 2025, 17:09 by Berita Terkini

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 April 2025. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Martha Dominguez de Gouveia
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 April 2025. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Martha Dominguez de Gouveia

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Bagi masyarakat dan juga peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 April 2025.

Masing-masing kelas dalam program BPJS Kesehatan memiliki besaran iuran yang berbeda-beda. Hal tersebut karena disesuaikan dengan kemampuan dari pengguna BPJS Kesehatan.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 April 2025

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 April 2025. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Adhy Savala
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 April 2025. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Adhy Savala

Dikutip dari laman https://www.bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan merupakan program yang tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, keberadaan BPJS Kesehatan adalah untuk mewujudkan sistem pembiayaan kesehatan berbasis asuransi kesehatan. Hal ini dilakukan karena masih adanya ketimpangan pada akses kesehatan di masyarakat Indonesia.

Membahas mengenai BPJS Kesehatan, salah satu yang wajib diperhatikan dengan saksama adalah daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 April 2025.

Berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat perubahan ketentuan penerapan tarif baru pada Juli 2025.

Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kategori peserta dan kelas perawatan. Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya karena iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah

Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor pemerintah, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran untuk kategori ini sama dengan PPU di sektor pemerintah, yakni 5% dari gaji atau upah, dengan rincian pembayaran yang serupa, 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Tambahan iuran dikenakan bagi keluarga peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua, sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

5. Iuran Peserta Pekerja bukan Penerima Upah

Bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja, iuran bervariasi berdasarkan kelas perawatan.

  • Kelas III dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan dengan fasilitas perawatan di ruang kelas III. Perlu dicatat bahwa sebelum tahun 2021, iuran Kelas III lebih rendah dengan subsidi pemerintah, namun mengalami penyesuaian menjadi Rp35.000 pada Januari 2021.

  • Kelas II membayar iuran Rp100.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas II,

  • Kelas I dikenakan Rp150.000 per bulan dengan layanan di ruang kelas I.

6. Veteran

Veteran dan perintis kemerdekaan memperoleh perlakuan khusus, di mana iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan penuh oleh pemerintah.

Baca juga: 8 Lokasi Posko Kesehatan Arus Mudik Lebaran 2025 dari BPJS Kesehatan

Itulah daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 April 2025 yang wajib diketahui oleh masyarakat. (WWN)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: