terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Zulhas Tegaskan Penyerapan Gabah Bulog Tak Perlu Izin Babinsa - my blog
Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons surat berkop Perum Bulog terkait komitmen pengadaan gabah yang harus diisi petani. Dalam surat itu, salah satu yang tanda tangan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Zulhas menegaskan penyerapan gabah oleh Bulog tidak memerlukan izin atau pengawalan dari Bintara Pembina Desa (Babinsa). Ia menekankan yang diwajibkan adalah pembelian gabah sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu Rp 6.500 per kg.
"Tidak harus (pengawalan TNI dalam penyerapan gabah). Tapi pabrik harus membeli dengan harga Rp 6.500 (per kg)," kata Zulhas di Pasar Johor Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).
Zulhas lalu memperlihatkan kuitansi atau nota pembelian gabah dari petani oleh pabrik yang menyerap gabah petani. Pabrik ini serupa penggilingan yang mengolah gabah menjadi beras, nantinya beras itu akan dibeli oleh Bulog.
Menurut Zulhas, jika pabrik-pabrik tersebut tidak menyerap gabah dengan harga Rp 6.500 per kg, maka Bulog tidak akan menyerap beras yang dihasilkan.
"Sekarang begini lho, kita kan ada laporan (dari) pabrik-pabrik ini, PP Sri Lestari, beli beras (gabah). Kali Rp 6.500, gak boleh kurang dari ini. Nih, sekarang begini kalau gak ada bukti Rp 6.500, Bulog enggak mau beli berasnya," tutur Zulhas.
Selain tanda tangan Babinsa, dalam surat berkop Bulog itu ada kolom tanda tangan lain untuk Tim Jemput Gabah, petani atau Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Zulhas menegaskan yang perlu menjadi perhatian penyerapan gabah tidak boleh di bawah HPP Rp 6.500 per kg.
"Ya, gak harus lah (izin Babinsa). Tapi kalau belinya di bawah ini, nah bisa dipanggil," tutur Zulhas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar