terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pria Berpistol di Padalarang Ternyata HTS-an Korban - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria Berpistol di Padalarang Ternyata HTS-an Korban
Mar 4th 2025, 15:41, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Polres Cimahi rilis kasus intimidasi pria berpistol terhadap perempuan di dalam mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Selasa (4/3/2025).  Foto: Dok. Polres Cimahi
Polres Cimahi rilis kasus intimidasi pria berpistol terhadap perempuan di dalam mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Selasa (4/3/2025). Foto: Dok. Polres Cimahi

Hartono Soekwanto alias HS (53 tahun) ditetapkan sebagai tersangka usai ia mengintimidasi perempuan dengan pistol di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Intimidasi itu ia lakukan karena sakit hati.

Korban yang diintimidasi Hartono bernama Cici (29), mereka sempat menjalin asmara. Tapi, saat Cici ingin menghentikan hubungan asmara itu, Hartono tidak terima.

"Motif pelaku itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status (HTS)," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3).

Intimidasi Hartono kepada Cici itu terjadi pada Minggu (2/3). Saat itu, Hartono dan Cici sama-sama melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.

Hartono tak sengaja melihat mobil Cici, ia lalu mengejar dan mengadangnya.

"Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," jelasnya.

Usai memberhentikan mobil korban, Hartono kemudian turun dari kendaraannya. Dia berusaha menemui Cici untuk membahas perkara asmara mereka.

"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, pelaku berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," ujarnya.

Ulah meresahkan itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Cimahi oleh korban lainnya yang bersama Cici dalam mobil, yakni perempuan berinisial IZ (22). Pengaduan dilakukan IZ sehari setelah kejadian.

Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, mengamankan dan memeriksa Hartono, hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Usai melekatnya status hukum itu, Hartono kini ditahan di Polres Cimahi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia terancam pidana 10 tahun penjara.

"Kita sangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Tri.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: