terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komisi I: Tidak Ada Dwifungsi ABRI Asal Pasal 39 UU TNI Dipertahankan - my blog
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi I DPR bakal segera merevisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Sebelum pembahasan revisi dimulai, Komisi I masih meminta masukan dari akademisi, ahli hingga masyarakat.
RUU TNI ini menuai sorotan di masyarakat sebab ada kekhawatiran dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru akan kembali bangkit.
Anggota Komisi I yang juga purnawirawan TNI, TB Hasanuddin, menilai dwifungsi ABRI tidak akan aktif kembali selama pasal 39 UU TNI tetap dipertahankan.
"Saya rasa tidak mungkin kalau kembali ke Orde Baru lagi, dengan catatan kita harus pertahankan pasal 39 undang-undang TNI," kata Hasanudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Tim pengamanan gabungan TNI dan Polri melakukan apel jelang penetapan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 di depan kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Begini bunyi pasal 39 UU TNI:
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
Kegiatan menjadi partai politik;
Kegiatan politik praktis;
kegiatan bisnis; dan
kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Apel Gelar Pasukan TNI AD Pengamanan Pemilu di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Politikus PDIP ini juga sempat menyinggung soal aturan larangan TNI berbisnis. Menurutnya, berbisnis itu harus jelas aturannya. Menurutnya, tidak ada masalah jika prajurit TNI tingkat kopral berdagang makanan.
"Kopral bikin dawet, di rumah masing-masing, di batalyon, bisnis jual beli kerupuk masak kita larang tapi harus dengan aturannya," kata TB.
"Tapi kalau bisnis untuk Jenderal, Panglima Kodam, bayangkan Panglima Kodam ikut tender di Gubernur setempat, ya pasti menang Pak, lalu yang lain bagaimana," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar