terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kapuspen TNI: Penempatan Prajurit Aktif di Luar institusi Akan Diatur Ketat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kapuspen TNI: Penempatan Prajurit Aktif di Luar institusi Akan Diatur Ketat
Mar 16th 2025, 14:36, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto membuka Rapat Koordinasi Teknis Penerangan (Rakornispen) TNI Tahun 2025 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (12/3/2025). Foto: Puspen TNI
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto membuka Rapat Koordinasi Teknis Penerangan (Rakornispen) TNI Tahun 2025 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (12/3/2025). Foto: Puspen TNI

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai sorotan publik. Pasalnya, proses legislasi yang ditampilkan terkesan tertutup. Salah satunya saat rapat panitia kerja (Panja) membahas Revisi UU TNI digelar secara diam-diam di hotel mewah.

Terlebih, Revisi UU TNI ini dinilai berpotensi memunculkan kembali dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.

Terkait itu, Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan penyesuaian dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter.

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Mayjen Hariyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/3).

Dalam rapat Panja Revisi UU TNI, turut dibahas kewenangan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Pembahasan itu mengusulkan adanya tambahan jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.

Sebelumnya, prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi jabatan di 10 kementerian/lembaga. Akan tetapi, usulan terbaru yakni ada penambahan 6 kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh anggota TNI aktif.

Terkait hal tersebut, Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ucap dia.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan masuk ke ruang rapat Panja DPR RI yang bahas RUU TNI secara tertutup di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3). Foto: Dok. Istimewa
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan masuk ke ruang rapat Panja DPR RI yang bahas RUU TNI secara tertutup di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3). Foto: Dok. Istimewa

Tak hanya itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Mayjen Hariyanto menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun TNI dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang makin panjang dan masih produktif.

"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," tuturnya.

Lebih lanjut, Mayjen Hariyanto juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan diadu domba oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.

"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," imbuhnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif dalam RUU TNI tidak akan mengganggu supremasi sipil.

"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Agus saat rapat dengan Komisi III terkait Revisi UU TNI, Kamis (13/3) kemarin.

Berikut 16 jabatan sipil yang diusulkan bisa diisi oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yaitu:

1. Korbid Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Setmilpres

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Mahkamah Agung

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: