terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ditjen Pajak: Haniv Sudah Tak Aktif Bekerja di DJP Sejak 18 Januari 2019 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ditjen Pajak: Haniv Sudah Tak Aktif Bekerja di DJP Sejak 18 Januari 2019
Mar 5th 2025, 13:53, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Muhammad Haniv usai diperiksa KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Muhammad Haniv usai diperiksa KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dijerat sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi hingga Rp 21,5 miliar. Haniv disebut sudah tidak aktif bekerja di Ditjen Pajak sejak awal tahun 2019.

"HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak tanggal 18 Januari 2019," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/3).

Meski demikian, Dwi belum menjelaskan lebih lanjut apakah Haniv masih tercatat sebagai pegawai di Kementerian Keuangan atau tidak.

Bila merujuk situs LHKPN KPK, pada 10 Februari 2022, Haniv tercatat masih melaporkan harta kekayaannya selaku Widyaiswara Utama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Badiklat Kementerian Keuangan.

Haniv diduga menerima gratifikasi hingga total senilai Rp 21,5 miliar dari 2013 hingga 2022. Sebesar Rp 804 juta di antaranya diduga dipakai untuk keperluan fashion show anak Haniv yang bernama Feby Paramita.

Diduga, uang gratifikasi itu berasal dari:

  • Wajib Pajak Kanwil Pajak Jakarta Khusus (perusahaan maupun perorangan)

  • Bukan Wajib Pajak Kanwil Pajak Jakarta Khusus (perusahaan maupun perorangan)

  • Pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3

Haniv maupun anaknya belum berkomentar mengenai sangkaan KPK tersebut. Saat ini, Haniv belum ditahan KPK meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: