terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Anak Bos Rental soal Tangis Anggota TNI: Upaya Ringankan Hukuman, Takut Dipecat - my blog
Mar 17th 2025, 15:33, by Rachmadi Rasyad, kumparanNEWS
Agam Muhammad Nasrudin (kedua kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Tiga Anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang menembak hingga tewas bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, menangis terisak ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Anak kedua korban, Rizky Agam Syahputra, menilai permintaan maaf dan tangis para Terdakwa hanyalah upaya untuk dapat meringankan hukuman yang akan diputus oleh Majelis Hakim.
"Permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh Terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI," kata dia usai sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3).
Rizky pun menilai pleidoi yang disusun oleh para Terdakwa begitu menyudutkan pihak korban. Maka dari itu, dia menegaskan bakal tetap berpegang teguh pada tuntutan Oditur Militer. Para Terdakwa diharapkan dapat diberi hukuman yang setimpal.
"Kita tetap sesuai dengan tuntutan dari Oditur Militer," ucap dia.
Dalam perkara ini, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sementara, Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.
Adapun dalam nota pembelaannya, Bambang, Akbar, dan Rafsin meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari semua tuntutan dan tahanan.
Selain itu, mereka juga meminta agar dipulihkan kedudukan dan martabatnya sebagai Anggota TNI AL. Namun begitu, jika Majelis Hakim tak dapat memenuhi permintaan mereka, maka mereka meminta agar mendapat putusan yang adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar