terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
2 Pencuri Uang Rp 250 Juta dalam Mobil di Jakut Ditangkap, Modusnya Gembos Ban - my blog
Aswani Razak (51) dan Muhammad Fauzan (38) ditangkap polisi karena mencuri uang senilai Rp 250 juta dengan modus gembos ban. Peristiwa tersebut terjadi di Indomaret Jalan Sungai Brantas, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (17/2) lalu.
Aksi pelaku terekam CCTV dan tersebar di media sosial. Terlihat, salah seorang pelaku yang memakai kemeja lengan pendek mengambil map berwarna cokelat berisi uang tunai dari dalam mobil kemudian melarikan diri.
Panit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky, menyebut pelaku ditangkap di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Tak hanya di Jakarta Utara, pelaku juga acap kali beraksi di daerah lain.
"Mengamankan pelaku pencurian dengan modus gembos ban lintas provinsi. Kerugian ditaksir Rp 250 juta," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Kamis (6/3).
Aditya menambahkan para pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mengintai korban yang sedang bertransaksi di bank. Pelaku lalu mengikuti korbannya hingga sampai di lampu merah. Di lampu merah, para pelaku langsung menggembosi ban mobil korbannya dengan menggunakan pisau.
"Saat berhenti di lampu merah, pelaku menggembosi ban dengan pisau dan juga paku yang sudah dimodifikasi oleh pelaku," ucap dia.
Setelah bannya digembosi, korban menepikan mobilnya ke sisi jalan untuk mengecek kondisi dan menambal bannya. Ketika itulah, pelaku langsung menggasak uang tunai yang disimpan oleh korban di dalam mobil.
"Setelah korban turun dari mobil untuk mengecek keadaan bannya, pelaku langsung mengeksekusi uang yang baru saja diambil oleh nasabah tersebut," kata dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar