terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

2 Pemuda di Bantul Jualan Bahan Peledak, Berujung Diciduk Polisi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Pemuda di Bantul Jualan Bahan Peledak, Berujung Diciduk Polisi
Mar 19th 2025, 14:40, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Barang bukti serbuk petasan yang diamankan dari pria berinisial RNA (18) dan NAN (19) di Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul
Barang bukti serbuk petasan yang diamankan dari pria berinisial RNA (18) dan NAN (19) di Bantul. Foto: Dok. Polres Bantul

Dua pemuda berinisial RNA (18) dan NAN (19) ditangkap oleh Polsek Sewon, Bantul. Dua pemuda asal Godean, Kabupaten Sleman, tersebut kedapatan hendak menjual bahan peledak atau serbuk petasan.

Keduanya ditangkap pada Selasa (18/3) sore di depan SMA N 1 Sewon, Kabupaten Bantul.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangannya, Rabu (19/3).

"Pada saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya depan SMAN 1 Sewon," kata Jeffry.

Dari penggeledahan, ditemukan serbuk petasan di tas gendong yang dibawa keduanya. Jumlah serbuk petasan ini seberat 3,3 kilogram.

"Total bahan peledak atau serbuk petasan yang ditemukan seberat 3,3 kilogram," kata Jeffry.

Asal usul serbuk petasan itu masih diselidiki polisi. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Berikut bunyi pasalnya:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: