terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sidang Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris Ditunda - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris Ditunda
Feb 27th 2025, 12:04, by Giovanni, kumparanHITS

Hotman Paris usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Hotman Paris usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution atau Razman Nasution.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menunda sidang selama satu minggu karena Hotman Paris Hutapea tidak bisa menghadiri persidangan.

"Sidang hari ini kami cukupkan dan kami buka kembali pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.30 WIB, dengan perintah terdakwa hadir kembali di persidangan dan saksi-saksi yang akan diperiksa akan hadir, sidang kami nyatakan ditutup," kata Hakim Syofia Tambunan dalam persidangan, Kamis (27/2).

Razman Arif Nasution dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (27/2).  Foto: Giovanni/kumparan
Razman Arif Nasution dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (27/2). Foto: Giovanni/kumparan

Hakim Minta Hadirkan Hotman Paris Hutapea Jadi Saksi di Sidang dengan Terdakwa Razman Nasution

Awalnya, hakim Syofia Tambunan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Hotman Paris Hutapea sebagai saksi di sidang dengan terdakwa Razman Nasution.

"Kita lanjutkan sesuai dengan berita acara persidangan, masih mendengarkan keterangan saksi, yang kemarin akan kita lanjutkan. Bagaimana penuntut umum, siap hadirkan saksi ke depan persidangan?" tutur Syofia.

JPU mengungkapkan bahwa Hotman tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit. JPU menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.

"Kami mendapat surat dari RS Mitra Keluarga di tanggal 23-24 Februari saksi Hotman dilakukan pemeriksaan dan dilakukan perawatan," kata JPU.

"Kemudian dirujuk ke Singapura, dan kami sudah mendapat surat dari Mount Elizabeth saudara Hotman Paris sedang melakukan perawatan di sana," tambahnya.

Pengacara Hotman Paris Hutapea bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penghinaan saat persidangan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pengacara Hotman Paris Hutapea bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penghinaan saat persidangan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Setelah itu, majelis hakim membaca surat keterangan dari pihak rumah sakit tentang kondisi Hotman Paris Hutapea. Hakim juga meminta penasihat hukum Razman Nasution untuk memeriksa surat tersebut.

Kemudian Hakim Syofia menanyakan kepada JPU kapan Hotman bisa kembali dihadirkan. JPU meminta waktu satu minggu untuk Hotman bisa dihadirkan ke persidangan.

Razman juga sempat menyampaikan pendapatnya. Ia meminta agar sidang ditunda hingga dua minggu ke depan karena kondisi Hotman yang belum memungkinkan.

"Melihat posting-an Hotman terdapat cairan nanah di liver. Berdasarkan informasi yang kami tracking, satu minggu tidak cukup. Izin Yang Mulia agar dipertimbangkan dua minggu agar beliau fit," tutur Razman.

Hakim Syofia menolak permintaan Razman. Sebab, menurutnya, yang paling tahu kondisi Hotman saat ini ialah pihak JPU. Sehingga, sidang tetap ditunda untuk satu pekan ke depan.

Razman Arif Nasution dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (27/2). Foto: Giovanni/kumparan
Razman Arif Nasution dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (27/2). Foto: Giovanni/kumparan

Razman Nasution dan mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Keduanya didakwa pasal kumulatif.

Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: