terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

RKUHAP: MA Usul Pasal Putusan MA Tak Lebih Berat dari PT Dihapus - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RKUHAP: MA Usul Pasal Putusan MA Tak Lebih Berat dari PT Dihapus
Feb 12th 2025, 16:24, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Komisi III DPR RI rapat dengan seluruh mitra kerjanya, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi III DPR RI rapat dengan seluruh mitra kerjanya, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi meminta pasal dalam Revisi KUHAP yang mengatur agar putusan pemidanaan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) untuk dihapus.

Prim mengatakan usulan tersebut tercantum dalam pasal 250 ayat 3 draf RKUHP.

"Pembatasan Kewenangan Mahkamah Agung dalam penjatuhan putusan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 ayat 3 Rancangan KUHAP diusulkan dihapus," kata Prim dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (12/2).

"Yakni, Putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi," lanjutnya.

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock

Prim menjelaskan ketentuan draf pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang 1945 mengenai keleluasaan hakim dalam menyelenggarakan pemerintah.

"Hal tersebut dilatarbelakangi karena ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat-1 Undang-Undang Dasar 1945 yakni kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," kata Prim.

"Selain itu dihubungkan juga dengan ketentuan Pasal 53 KUHP baru yang mengatur apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka wajib mengutamakan keadilan," ujar dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: