terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ini Putusan Pengadilan yang Bikin Rumah Ber-SHM di Makassar Digusur - my blog
Feb 14th 2025, 17:16, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Massa memblokir jalan dengan membakar ban bekas dan bambu untuk menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan di Jalan Ap Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (13/2). Eksekusi yang melibatkan ribuan personel polisi itu berakhir ricuh.
Sebabnya, termohon eksekusi lahan tak menerima putusan PN Makassar. Mereka menganggap putusan itu aneh, karena pemilik lahan memiliki SHM, sedangkan pemohon eksekusi itu menang hanya berlandaskan rincik.
Lantas bagaimana isi putusan rumah ber-SHM bisa dikalahkan rincik?
Berdasarkan data yang diakses dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan oleh Andi Baso Matutu. Dia menggugat sebanyak 20 orang dan kantor BPN Makassar.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2018/PN Mks ini. Sidang telah bergulir di PN Makassar hingga pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) kedua. Hasilnya dimenangkan oleh penggugat Andi Baso Matutu.
Personel kepolisian menghalau massa yang menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Adapun putusan pengadilan berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ANDI BASO MATUTU tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS, tanggal 10 Juli 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 49/Pdt.G/2018/PN Mks, tanggal 22 November 2018;
MENGADILI SENDIRI:
I. Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Para Tergugat I, Para Tergugat II, Tergugat IV Tergugat V, Turut Tergugat;
II. Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat , Para Tergugat ,Tergugat l, Tergugat IV, dan Tergugat V dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat
Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik tanah yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 629/Karuwisi/1994 atas nama Drs. Hamat Yusuf seluas 12.931 m (dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan A.P Pettarani, Nomor 11, RT 02/RW 04, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah utara berbatasan dengan perumahan Vila Mutiara; -Sebelah selatan berbatasan dengan PT Telkom; -Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Andi Pangeran Petarani-Sebelah timur berbatasan dengan perumahan Vila Mutiara;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 351/Karuwisi/1982,tanggal 27 Februari 1982, seluas 42.083 m (empat puluh dua ribu delapan puluh tiga meter persegi) atas nama Drs. Hamat Yusuf yang telah terhisap tanah Penggugat seluas 36.600 m (tiga puluh enam ribu enam ratus meter persegi) beserta turunan pecahannya yakni: - Sertifikat Hak Milik Nomor 627/Karuwisi/1994.GS Nomor 2251/2005, luas tanah 8.554 m (delapan ribu lima ratus lima puluh empat meter persegi); - Sertifikat Hak Milik Nomor 628/Karuwisi/1994.GS Nomor 2252/2005, luas tanah 4.652 m (empat ribu enam ratus lima puluh dua meter persegi); - Sertifikat Hak Milik Nomor 629/Karuwisi/1994.GS Nomor 2253/2005, luas tanah 12.931 m* (dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi); - Sertifikat Hak Milik Nomor 630/Karuwisi/1994.GS Nomor 2254/2005, luas tanah 3.486 m2 (tiga ribu empat ratus delapan puluh enam meter persegi): - Sertifikat Hak Milik Nomor 631/Karuwisi/1994.GS Nomor 2255/2005, luas tanah 3.458 m (tiga ribu empat ratus lima puluh delapan meter persegi); tidak memiliki kekuatan hukum
Menyatakan terhisapnya tanah Penggugat seluas 36.600 m (tiga puluh enam ribu enam ratus meter persegi) beserta turunan pecahannya ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 351/Karuwisi/1982 tanggal 27 Februari 1982 seluas 42.083 m (empat puluh dua ribu delapan puluh tiga meter persegi) atas nama Drs. Hamat Yusuf adalah tidak sah dan melawan hukum,
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 629/Karuwisi/1994 seluas 12.931 m (dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama Drs Hamat Yusuf beserta turunan pecahannya tidak memiliki kekuatan hukum yaitu: - Sertifikat Hak Milik Nomor 20693, luas 3.855 m2 (tiga ribu delapan ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama Dusdiningsih; - Sertifikat Hak Milk Nomor 20694, luas 2.000 m (dua ribu meter persegi) atas nama Drs. Saladin Yusuf-Sertifikat Hak Milik Nomor 20695, luas 3.293 m2 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi) atas nama Drs Saladin Yusuf; - Sertifikat Hak Milik Nomor 20696, luas 6.465 m (enam ribu empat ratus enam puluh lima meter persegi) atas nama Drs Saladin Yusuf
Memerintahkan Para Tergugat , Para Tergugat ll, Tergugat l, Tergugat V dan V atau siapa saja yang menguasai objek sengketa yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian RI);
Memerintahkan Tergugat dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar, mengosongkan sengketa,menghentikan segala aktivitas, di alas tanah membongkar sendiri bangunan apa pun yang berdiri di atas tanah milik Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (0onse/valor beslag) terhadap tanah milik Penggugat seluas 12,031 m (dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan A.P Pettarani, Nomor 11, RT 02/RW 04, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini dikuasai Para Tergugat , Para Tergugat , Tergugat , Tergugat V dan Tergugat
Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat l, Tergugat 1 Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali, yang dihubungi belum mengkonfirmasi terkait putusan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar