terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bareskrim Ungkap Beda Modus Pemalsuan SHM di Pagar Laut Tangerang dan Bekasi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bareskrim Ungkap Beda Modus Pemalsuan SHM di Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
Feb 14th 2025, 15:49, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di balik pendirian pagar laut Tangerang dan Bekasi. Ada perbedaan modus yang dilakukan para pelaku dalam memalsukan sertifikat di dua tempat itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Tangerang dilakukan sebelum sebelum sertifikat diterbitkan.

"Jika pada kasus Kohod (pagar laut di Desa Kohod, Tangerang), kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat," ujar Djuhandani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2).

Dugaan pemalsuan itu terjadi dalam surat permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut itu ke Kantor Pertanahan, Kabupaten Tangerang. Surat itu dibutuhkan sebagai syarat penerbitan sertifikat.

TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut

Kasus di Bekasi

Sementara dugaan pemalsuan SHM/SHGB di pagar laut Bekasi terjadi setelah sertifikat diterbitkan. Pemalsuan diduga dilakukan dengan mengubah objek di sertifikat.

"Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," beber Djuhandani.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro.   Foto: Dok. Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri

Dalam kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi. Di antaranya Kepala Desa Kohod, Arsin, warga desa, pihak KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi (mitra ATR/BPN dalam mengukur lahan), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Perkara dugaan pemalsuan SHM/SHGB di pagar laut Tangerang ini juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bareskrim tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Sementara terhadap kasus dugaan pemalsuan di pagar laut Bekasi masih dalam proses penyelidikan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: