terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pengadilan Argentina Keluarkan Perintah Tangkap Junta Militer Myanmar - my blog
Panglima Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (24/4/2021). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat/ho ANTARA FOTO
Pengadilan Argentina mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kepala junta militer Myanmar dan mantan pejabat lainnya.
Ini termasuk penerima Penghargaan Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi, terhadap tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang menargetkan kelompok minoritas Rohingya.
Putusan pengadilan itu dikeluarkan sebagai tanggapan atas pengaduan yang diajukan di Argentina oleh kelompok advokasi Rohingya.
Dikutip dari AFP, Sabtu (15/2), pengaduan itu diajukan berdasarkan prinsip yurisdiksi universal yang memungkinkan negara-negara mengadili pidana terlepas lokasi tindak pidana itu dilakukan, jika genosida atau kejahatan perang yang dianggap sebagai kejahatan yang serius.
Surat perintah dikeluarkan untuk militer dan pejabat sipil, termasuk pemimpin junta militer Min Aung Hlaing, mantan presiden Htin Kyaw, dan mantan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dalam kapasitasnya sebagai penasihat negara dari tahun 2016-2021 ketika dia digulingkan dalam kudeta. Hlaing juga sedang diselidiki di Mahkamah Pidana Internasional.
Sejumlah imigran etnis Rohingya berada di dalam Kapal Motor Penumpang (KMP) BRR saat tiba di Pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Rabu (22/11/2023). Foto: Khalis Surry/ANTARA FOTO
Dalam putusannya yang dikeluarkan pada hari Kamis (13/2), hakim Maria Servini mengatakan tuduhan yang tercantum dalam pengaduan tersebut merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia yang diakui dalam berbagai instrumen hukum pidana internasional, yang dianut oleh sebagian besar negara di dunia.
"Termasuk kejahatan yang dikenal secara internasional seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan oleh otoritas politik dan militer yang berkuasa di negara tersebut,"kata hakim Servini.
Rohingya yang mayoritas beragama Islam berasal dari Myanmar yang merupakan negara mayoritas Buddha. Menurut Amnesti Internasional, Rohingya telah menjadi target rezim yang mirip dengan apartheid.
Dimulai tahun 2017, banyak warga Rohingya yang terpaksa kabur dari Myanmar untuk menghindari persekusi dan kekerasan ke Malaysia atau kamp pengungsi di Bangladesh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar