terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarbaru - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarbaru
Feb 24th 2025, 14:23, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kota Banjabaru, Kalimantan Selatan. Menurut MK, pilkada di Banjarbaru merupakan pemilihan umum tanpa kontestasi. Selain itu, terjadi pelanggaran pemilu mengenai diskresi pelaksaan pemilu oleh KPUD soal mekanisme pemilu dengan satu pasangan calon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa PHPU Pilkada Kota Banjarbaru di ruangan sidang MK, Senin (24/2).

"Menyatakan batal keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 bertanggal 4 Desember 2024," sambungnya.

Adapun sebelumnya, KPUD Banjarbaru telah menetapkan calon tunggal yakni Lisa Halaby-Wartono menang pilkada tersebut. Namun kini keputusan itu dibatalkan MK.

Awalnya, terdapat dua paslon bakal bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 01 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang memegang nomor urut 02. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya-Said.

Pembatalan itu lantaran keduanya diduga melakukan pelanggaran administratif. Kendati didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem paslon melawan kotak kosong. Hal ini berujung gugatan ke MK.

Selain membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Lisa-Wartono, MK juga memerintahkan dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di semua TPS di Kota Banjarbaru. Mekanismenya, yakni pasangan Lisa-Wartono melawan kota kosong yang tidak bergambar. PSU dilakukan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Pertimbangan Hakim MK

Paslon pilwalkot banjarbaru Lisa Halaby - Wartono. Foto: ANTARA/ HO Timses Lisa Halaby
Paslon pilwalkot banjarbaru Lisa Halaby - Wartono. Foto: ANTARA/ HO Timses Lisa Halaby

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemilu yang terjadi di Banjarbaru adalah pemilihan tanpa persaingan. "Pemilihan tanpa kontestasi," kata dia, saat membacakan pertimbangan hukum.

Enny mengatakan, hak memilih secara langsung dijamin oleh undang-undang. Dengan tidak memuat kotak kosong dan tetap mencantumkan paslon yang telah didiskualifikasi tetapi suara yang masuk dianggap tidak sah, itu telah menghilangkan hak masyarakat dalam memilih.

"Penghilangan peran dari pemilih keterpilihan pasangan calon sehingga dapat dikatakan pemilu tidak terjadi," kata Enny.

Dia menegaskan bahwa Pilkada Banjarbaru telah melanggar pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melanggar asas pemilu, khususnya asas adil dan asas bebas dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada pasangan calon nomor urut 1 sehingga haruslah dibatalkan.

Enny menyebut, pihak KPUD selaku termohon telah mengabaikan hak para pemilih untuk dapat memberikan pilihannya dalam Pemilukada Kota Banjarbaru tahun 2024.

"Hanya surat suara yang memilih pasangan calon nomor urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah. Sebaliknya perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan sebagai suara tidak sah tanpa ada kejelasan kriteria ketidaksahan tersebut," kata dia.

Menurut Enny, pilihan yang tidak diambil oleh KPU Banjarbaru yaitu mencetak ulang surat suara, dan menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan hingga tersedianya surat suara yang sesuai, merupakan pilihan yang tetap memiliki dasar diskresi yang kuat.

Namun, pada Pemilukada Kota Banjarbaru tahun 2024 terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka menurut Enny, terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi termohon untuk menunda pemungutan suara.

"Untuk kepentingan yang lebih besar yaitu melindungi hak pemilih dalam memberikan suaranya, maka kejadian khusus tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian 'gangguan lainnya' sebagaimana diatur dalam pasal 12 uu 1/2015," kata Enny.

"Sehingga seharusnya pemungutan suara dapat ditunda sebagai pemilihan lanjutan hingga tersedianya surat suara yang sesuai," pungkasnya.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan Muhamad Arifin dkk. Salah satu kuasa hukumnya yakni Denny Indrayana.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: