terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPU Bakal Jalankan Putusan MK, Berikut Jadwal PSU Pilkada di 24 Daerah - my blog
Feb 25th 2025, 17:44, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Sidang pengucapan putusan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadili sengketa perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 pada Senin (24/2).
MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di 24 daerah dan 1 daerah dilakukan rekapitulasi ulang.
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK ini. KPU segera mempersiapkan logistik, anggaran, hingga daftar pemilih.
"Kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis, berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, menyiapkan timeline tahapan, menyiapkan badan adhoc," kata Afif dalam keterangannya, Selasa (25/2).
"Menyiapkan logistik, dan juga memastikan cek DPT online," lanjutnya.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos meninjau gudang logistik untuk persiapan PSU DPD Provinsi Sumbar di Kota Padang pada Jumat (12/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Berikut daftar daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh MK:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Magetan
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Siak
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU semua wilayah:
Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah:
Kabupaten Buru
Kota Sabang
Kabupaten Kepulauan Talaud
Kabupaten Banggai
Kabupaten Bungo
Kabupaten Pulau Taliabu
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU semua wilayah:
Kota Banjarbaru
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Serang
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Parigi Moutong
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU semua wilayah:
Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Pesawaran
Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
Kabupaten Boven Digoel
Provinsi Papua
Sementara satu daerah harus dilakukan rekapitulasi suara ulang yakni:
1. Kabupaten Puncak Jaya dengan tenggat 26 Maret 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar