terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kernet Bus Tersandung Narkoba: Temukan 17 Ribu Butir, Konsumsi untuk Stamina - my blog
Seorang pria berinisial FDH (31) yang bekerja sebagai kernet bus pemandu wisata di Yogyakarta terbongkar menjalankan bisnis ilegal. Berdasarkan pengakuannya, pria tersebut mengonsumsi obat-obatan terlarang sebagai doping untuk menjaga stamina saat bekerja, sekaligus menjual barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan saat digeledah, ditemukan 17 ribu butir pil sapi. Dalam sehari, ia bisa mengonsumsi hingga 5 butir untuk menjaga stamina.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ini juga dikonsumsi untuk sebagai doping," kata Rolindo saat konferensi pers ungkap kasus tersebut di Mapolresta Yogya, Senin (24/2).
Sementara sisanya akan ia jual. Namun, barang tersebut tak dijual atau ditawarkan kepada para penumpang karena operasi penjualan itu dilakukan di luar jam kerjanya.
"Dia bekerja sebagai kernet bus (bus pariwisata) tapi dia hanya fokus sebagai pekerja, jadi dia bekerja itu untuk memudahkan dia untuk dalam menjual barang," ujarnya.
"Barang-barang yang dia jual itu kebanyakan melalui COD juga ada yang di dalam kota Yogyakarta ataupun di luar kota Yogyakarta seperti di Solo, Klaten ataupun di luar Yogya," tambahnya.
Pelaku diketahui membeli obat-obatan terlarang dalam jumlah besar melalui transaksi online media sosial, dengan total mencapai 17 ribu butir dalam sekali beli. Selain itu, pelaku juga mendapatkan keuntungan besar dari peredaran obat terlarang tersebut.
"Makanya dia ngambil, karena dia tergiur modalnya dikit, jualnya lumayan. Bisa modal-modal Rp 500 ribu, dijual sejuta, seperti itu," ungkapnya.
Atas hal tersebut, pelaku dikenakan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar