terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenperin Laporkan Eks Oknum ASN ke Bareskrim Terkait Kasus SPK Fiktif - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenperin Laporkan Eks Oknum ASN ke Bareskrim Terkait Kasus SPK Fiktif
Feb 12th 2025, 15:09, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan eks Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/2). LHS dilaporkan terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi tahun 2023-2024.

Laporan Kemenperin di Bareskrim telah diterima dan teregistrasi dengan nomor STTL /73/II/2025/BARESKRIM.

"Sesuai komitmen kami kemarin, hari ini kami telah menepati janji untuk memberikan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus SPK fiktif yang dilakukan oleh LHS. Kami memercayai dan mendukung aparat penegak hukum atau pihak berwenang untuk segera mengungkap kasus ini," kata jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Bareskrim Polri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni di kantor Kemenperin Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni di kantor Kemenperin Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Febri menuturkan, LHS diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian.

Dalam Pasal 263 KUHP ayat (2) disebutkan, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

"Jadi, kami laporkan dengan Pasal 263 KUHP ayat (2) tindak pidana pemalsuan surat, yang merugikan Kemenperin, membuat seolah-olah terbitnya surat tersebut merupakan tanggung jawab dari Kemenperin," jelas Febri.

Selain itu, Kemenperin melaporkan LHS dengan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan sesuai Pasal 421 KUHP.

Pasal itu menjelaskan seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana.

Sekilas Kasus yang Menjerat LHS

LHS merupakan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenperin yang dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan SPK fiktif.

LHS berstatus sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri terkait kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Kemenperin tidak akan membayar dana baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif.

Ada dua alasan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.

"Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut," ujar Febri.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: