terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk
Feb 25th 2025, 17:22, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (25/2/2025).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan barang kiriman jemaah haji yang nilainya melebihi USD 1.500 atau setara dengan Rp 24,5 juta (kurs Rp 16.326 per Dolar AS) akan dikenakan bea masuk. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan aturan barang kiriman tersebut berlaku mulai 5 Maret 2025.

Dia menekankan, barang kiriman jemaah haji yang diimpor untuk dipakai dan diberitahukan dengan consignment note (CN) diberikan pembebasan bea masuk dengan syarat total nilai pabean per pengiriman maksimal US D 1.500. Selain itu, pengiriman hanya diperbolehkan paling banyak dua kali dalam satu musim haji.

Selain bebas bea masuk, barang kiriman jemaah haji yang memenuhi ketentuan ini juga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Serta dikecualikan dari bea masuk tambahan dan pajak penghasilan (PPh).

Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan Jemaah Calon Haji (JCH) kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Makassar menggunakan mesin x-ray di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/5/2024). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO
Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan Jemaah Calon Haji (JCH) kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Makassar menggunakan mesin x-ray di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/5/2024). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO

Namun, jika jumlah pengiriman melebihi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, barang tersebut tetap dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping dan PPh.

"Jadi kalau nilainya lebih dari USD 1.500 atau lebih dari dua kali pengiriman, dipungut bea masuk 7,5 persen," kata Chotibul dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (25/2).

Dalam regulasi tersebut, jemaah haji yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang telah terdaftar secara resmi untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Barang kiriman yang dikirim oleh jemaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk hanya boleh dikirim pada musim haji yang bersangkutan. CN dapat disampaikan paling cepat setelah keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir di musim haji tersebut.

Dari segi pengemasan, Bea Cukai menetapkan barang harus dikemas dalam satu kemasan per pengiriman dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan pengiriman barang tetap efisien serta mudah diawasi oleh pihak kepabeanan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: