terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Muzani: MK Hapus Presidential Threshold Kejutan Awal Tahun - my blog
Jan 6th 2025, 15:13, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi kejutan di awal tahun 2025, tak terkecuali bagi Partai Gerindra.
"Ini adalah keputusan di awal tahun 2025 yang saya kira mengagetkan," kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (6/1).
Muzani menilai, gugatan serupa sudah banyak dilayangkan berbagai pihak dan hasilnya selalu ditolak. Padahal, tak ada perubahan konfigurasi hakim.
"Tercatat lebih dari 30 kali gugatan terhadap persoalan yang sama dengan berbagai macam argumentasi dan alasan tidak pernah mendapatkan, tidak pernah mendapatkan mengabulkan atas gugatan itu oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
"Mahkamah yang sama, Hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut. Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, Hakim yang sama, kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut," kata Ketua MPR RI itu.
Meski begitu, Muzani melihat putusan ini sebagai harapan baru bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air.
"Terus terang di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi," pungkasnya.
Salah satu aturan dalam Pilpres yang berlaku imbas dari putusan ini adalah kini seluruh partai bisa mengajukan paslon masing-masing.
Dalam Pilpres sebelumnya, termasuk Pilpres 2024, partai politik harus membangun koalisi hingga memenuhi ambang batas kepemilikan kursi 20 persen di parlemen untuk mengajukan paslon. Hal inilah yang membuat seluruh partai berlomba-lomba saling membangun koalisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar