terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Mobil Nyelonong Masuk ke Jalur Kereta di Jember, Kecelakaan Tak Terhindarkan - my blog
Dec 23rd 2024, 13:55, by Farusma Okta Verdian, kumparanNEWS
Sebuah mobil menemper Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir - Jember. Kecelakaan itu terjadi di perlintasan tidak terjaga tanpa palang di kilometer 185+9/4 antara Stasiun Bangsalsari-Rambipuji, Kabupaten Jember, pada Senin (23/12).
"Senin, 23 Desember 2024 pukul 10.33 WIB masinis Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember melaporkan bahwa kereta api yang dioperasikannya telah ditemper oleh sebuah minibus dengan pelat nomor P 1677 GI," kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, saat dikonfirmasi, Senin (23/12).
Cahyo menyampaikan, sebelum kereta melewati lokasi kejadian masinis sudah menyembunyikan suling lokomotif berkali-kali.
"Pada saat bersamaan ada kendaraan yang menyelonong masuk ke jalur kereta api, karena posisi sudah terlalu dekat maka insiden tidak terhindarkan," jelasnya.
Usai tabrakan itu, KA Pandalungan sempat berhenti untuk dilakukan pengecekan lokomotif.
"KA Pandalungan mengalami kelambatan 11 menit berangkat dari lokasi. Sedangkan minibus yang menemper KA Pandalungan kondisinya rusak dan pengendara serta penumpangnya selamat dengan kondisi luka ringan," terangnya.
"Agar hal serupa tidak terulang, KAI Daop 9 Jember langsung melakukan pemagaran pada lokasi kejadian, agar tidak digunakan oleh kendaraan untuk melintas," tambahnya.
Cahyo mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya insiden yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terburu-buru, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar