terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Membandingkan Vonis Terdakwa Korupsi Triliunan: Harvey Moeis hingga Benny Tjokro - my blog
Dec 24th 2024, 12:04, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Sejumlah terdakwa kasus korupsi timah sudah menjalani sidang pembacaan vonis. Kasus ini menjadi sorotan karena kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun.
Namun, beberapa terdakwa dalam kasus ini divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Termasuk Harvey Moeis.
Suami Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara.
Begitu juga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta. Divonis 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun bui. Menurut Hakim, besaran vonis itu menyesuaikan dengan peran terdakwa.
Lantas, bagaimana dengan nasib terdakwa dalam kasus korupsi lain dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah?
Berikut rangkuman vonis para terdakwa dalam 5 kasus korupsi triliunan yang pernah terjadi, baik yang sudah inkrah maupun belum. Apa saja?
Kasus Timah (Kerugian Negara Rp 300 Triliun)
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan menjerat 22 orang sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015–2022.
Kejagung RI mengungkapkan bahwa kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Hakim dalam putusannya.
Adapun dari jumlah 22 tersangka tersebut, beberapa di antaranya sudah masuk di tahap persidangan. Termasuk sebanyak 6 orang yang telah divonis pada Senin (23/12), oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berikut vonis keenam terdakwa:
Harvey Moeis
6,5 tahun penjara
Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara
Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin)
8 tahun penjara
Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
Uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara
Reza Andriyansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin)
5 tahun penjara
Denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan
Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa)
8 tahun penjara
Denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan
Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa)
8 tahun penjara
Denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara
Uang pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun kurungan
Kasus Penyerobotan Lahan (Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun)
Kasus ini terkait penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2004-2022.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjerat pemilik Darmex Group Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka. Kejagung menyebut kerugian negara kasus ini mencapai Rp 78,8 triliun dan USD 7.885.857,36.
Adapun dalam kasus tersebut, Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara. Kemudian, ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 (Rp 2,2 triliun).
Sementara itu, Raja Thamsir Rachman divonis 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim berbeda pendapat dengan Kejaksaan mengenai besaran kerugian negara. MA hanya menghukum uang pengganti kepada Surya Darmadi sebesar Rp 2.238.274.248.234. Sesuai dengan nilai ganti kerugian keuangan negara.
Kasus Pengolahan Kondensat Ilegal
Kasus ini terkait dugaan korupsi penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.
Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 2.716.859.655 atau sekitar kurang lebih Rp 37,8 triliun berdasarkan kurs saat itu.
Mereka yang dihukum dalam kasus ini, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Honggo dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ditambah pembayaran uang pengganti sebesar USD 128.574 004 atau sekitar Rp 2.082.517.000.008. Dalam putusan juga ditulis bahwa besaran uang pengganti itu memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT.TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 dan 12 atas nama PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT. TPPI terletak di Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Vonis itu diketok dalam sidang in absentia karena Honggo tidak pernah menampakkan diri sampai sidang selesai.
Lalu, Raden Priyono dan Djoko Harsono masing-masing divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis untuk keduanya kemudian diperberat Mahkamah Agung (MA). Keduanya dijatuhkan hukuman pidana masing-masing 12 tahun penjara, denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus Dana Investasi Jiwasraya (Kerugian Negara Rp 16 Triliun)
Kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut merugikan negara hingga belasan triliun. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI kerugian negara mencapai Rp 16.807.283.375.000.
Ada dua terdakwa utama dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Keduanya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya pun dihukum harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 16,8 triliun. Rinciannya Benny harus membayar Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru senilai Rp 10.728.783.375.000.
Selain kedua terdakwa itu, ada beberapa terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya ini, berikut daftarnya:
Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim
PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman. Namun diringankan di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini pun dikuatkan MA.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo
PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary. Dipotong di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan. Namun, hukuman itu diringankan di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Joko. Akan tetapi, hukuman itu dipotong di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman terhadap Joko kemudian diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
Eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi.
Awalnya, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Namun, di tingkat kasasi, ia dinyatakan bebas.
Kasus Dana Pensiun di PT ASABRI (Kerugian Negara Rp 22,7 Triliun)
Kasus ini terkait dengan penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Merugikan negara sebesar Rp 22,788 triliun.
Menurut BPK RI, kerugian itu timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019.
Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo Mediatama menjadi terdakwa.
Selain itu, juga ada Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian, ada 5 orang petinggi di ASABRI yang turut dijerat.
Berikut rangkuman vonisnya:
1. Dirut PT ASABRI 2012–Maret 2016 Mayjen (Purn.) Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 17,9 miliar. Vonis itu kemudian dipotong oleh pengadilan tingkat banding menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun penjara.
2. Dirut PT ASABRI Maret 2016–Juli 2020 Letjen (Purn.) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara, yang kemudian dipotong menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
3. Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi, divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 453,7 juta subsider 4 tahun penjara.
4. Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI Juli 2014–Agustus 2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara, denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 378,8 juta subsider 4 tahun penjara.
5. Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bukan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.
6. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
7. Heru Hidayat, divonis nihil karena sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya. Namun, ia dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun.
8. Benny Tjokrosaputro, divonis nihil karena sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya. Namun, ia dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 5,7 triliun.
9. Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode Juli 2012–Januari 2017, Ilham W. Siregar, juga menjadi tersangka kasus ini. Akan tetapi, Ilham meninggal dunia saat Majelis Hakim belum sempat menjatuhi hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar