terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Dakwaan: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bagi-bagi Uang Suap di Ruang Kerja - my blog
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap uang suap yang diterima oleh tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibagi-bagikan di ruang hakim. Tiga Hakim PN Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan ketiga Hakim PN Surabaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa ketiga Hakim tersebut menerima total uang suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diterima dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Uang yang diberikan Lisa tersebut berasal dari Meirizka Widjaja selaku orang tua Ronald Tannur.
"Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (setara Rp 3,6 miliar)," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut, awalnya Hakim Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat. Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Usai uang tersebut diterima, Erintuah pun sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.
"Kemudian bertempat di ruang kerja hakim, lalu Terdakwa Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul sepakat untuk membagi uang tersebut dengan pembagian masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000," papar jaksa merinci pembagian uang tersebut.
"Sedangkan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik," lanjut jaksa.
Kemudian, pada akhir Juni 2024, di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Erintuah Damanik kembali menerima uang sebesar SGD 48.000 dari Lisa Rachmat.
Lalu, jaksa mengungkapkan bahwa pada Juli 2024, giliran Heru Hanindyo yang menerima uang tunai dari Lisa Rachmat. Heru menerima uang sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120.000. Penyerahan uang itu terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa menyebut penerimaan uang tersebut diketahui atau patut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada ketiga Hakim tersebut untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul mengetahui bahwa penerimaan uang dari Lisa Rachmat adalah untuk mempengaruhi Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," tutur jaksa.
Dalam sidang itu, ketiga Hakim PN Surabaya tersebut tak hanya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Berikut rincian gratifikasi yang diterima masing-masing hakim:
Erintuah Damanik
Erintuah didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 608,8 juta. Berikut rinciannya:
Uang sebesar Rp97.500.000 (Rp 97,5 juta), yang terdiri dari 332 lembar pecahan Rp50.000 dan 809 lembar pecahan Rp100.000;
Uang sebesar SGD 32.000 (Rp381.495.680 atau Rp 381,4 juta), yang terdiri dari 32 lembar pecahan SDG 1.000 yang tersimpan di dalam amplop putih; dan
Uang sebesar MYR 35.992,25 (Rp129.857.050,64 atau Rp 129,8 juta), yang terdiri dari 80 lembar pecahan MYR 100, 558 lembar pecahan MYR 50, 2 lembar pecahan MYR 20, 2 lembar pecahan MYR 10, 12 lembar pecahan MYR 1, 2 keping pecahan 10 sen Malaysia, dan 1 keping pecahan 5 sen Malaysia, yang seluruhnya tersimpan di dalam 1 buah tas handbag/clutch warna cokelat.
Heru Hanindyo
Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 835,5 juta. Berikut rinciannya:
Uang senilai Rp104.500.000 (Rp 104,5 juta);
Uang senilai USD 18.400 (setara dengan Rp298.206.960 atau Rp 298,2 juta);
Uang senilai SGD 19.100 (setara dengan Rp227.859.944 atau Rp 227,8 juta);
Uang senilai ¥100.000 (setara dengan Rp10.318.000 atau Rp 10,3 juta);
Uang senilai €6000 (setara dengan Rp100.953.360 atau Rp 100,9 juta); dan
Uang tunai SR 21.715 (setara dengan Rp93.707.990,05 atau Rp 93,7 juta).
Mangapul
Hakim Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 125,4 juta. Berikut rinciannya:
Uang senilai Rp21.400.000 (Rp 21,4 juta);
Uang senilai USD 2.000 (setara dengan Rp32.432.200 atau Rp 32,4 juta); dan
Uang senilai SGD 6.000 (setara dengan Rp71.601.900 atau Rp 71,6 juta).
Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar