terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Anggota Komisi III soal Vonis Harvey Moeis: JPU Pasti Banding, Tak Mungkin Diam - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anggota Komisi III soal Vonis Harvey Moeis: JPU Pasti Banding, Tak Mungkin Diam
Dec 24th 2024, 13:59, by Haya Syahira, kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengomentari vonis Harvey Moeis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Suami Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara.

"Ini saya rasa pasti Jaksa mengajukan banding, enggak mungkin Jaksa itu biasanya tinggal diam," kata Hasbiallah kepada wartawan, Selasa (24/12).

Menurut dia, vonis Pengadilan Tipikor Jakarta belum inkrah. Jaksa masih mungkin mengajukan banding.

"Nah ini kan keputusan belum final," katanya.

Politikus PKB Hasbiallah Ilyas ditemui setelah pendaftaran RK-Suswono di KPU Jakarta, Rabu (28/8).  Foto: Abid Raihan/kumparan
Politikus PKB Hasbiallah Ilyas ditemui setelah pendaftaran RK-Suswono di KPU Jakarta, Rabu (28/8). Foto: Abid Raihan/kumparan

Meski begitu, Hasbiallah menilai bahwa seharusnya titik berat hukuman kepada koruptor adalah untuk mengembalikan kerugian negara. Guna memberikan efek jera.

"Yang penting yang lebih ditekankan menurut saya oke hukuman tapi kan banyak hukuman itu yang diberikan ke koruptor-koruptor itu tidak memberikan efek jera, justru yang membuat efek jera itu jika pengembalian aset," katanya.

Kasus timah ini menjadi sorotan karena kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 300 triliun.

Tidak hanya Harvey Moeis yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tersangka lain, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta, Divonis 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: