terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto
Dec 24th 2024, 13:37, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi, mengungkapkan langkah ini sebagai bentuk kesiapan OJK dalam mengawasi aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan aset kripto.

Ismail mengatakan, POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," tutur Ismail dalam keterangannya, Selasa (24/12).

Dia juga menjelaskan, POJK 27/2024 diterbitkan untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Selain itu, beleid ini juga ditujukan untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

"OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital," jelasnya.

Hal ini harus diiringi dengan peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen. Ismail menjelaskan, dalam melaksanakan transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.

Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan, hal ini didukung dengan penerbitan POJK 27/2024. Aturan ini mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyesuaian dan penyempurnaan.

"Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan," jelas Ismail.

Menurut dia, OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: