terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pria di Bandung Resmi 'Dipecat' sebagai Ayah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Bandung Resmi 'Dipecat' sebagai Ayah
Dec 24th 2024, 12:40, by M. Rizki, kumparanNEWS

Suasana Pengadilan Agama (PA) Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Suasana Pengadilan Agama (PA) Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Seorang pria di Bandung bernama Rahmat Hidayat (30 tahun) resmi "dipecat" dari statusnya sebagai ayah. Hak kuasanya sebagai ayah dari putri kandungnya yang belum dewasa, kini berusia 17 tahun, telah dicabut.

Pencabutan kuasa itu berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung nomor 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg tanggal 17 Desember 2024.

"Menyatakan tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak," demikian dikutip dari situs Pengadilan Agama Bandung, Selasa (24/12).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, Rahmat kehilangan kuasanya sebagai orang tua kepada anaknya yang belum dewasa, antara lain kuasa dalam hal mendidik dan memelihara, kuasa atas harta benda si anak, serta menjadi mewakili si anak terkait urusan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.

Namun begitu, Tumpal bilang pencabutan kuasa itu tidak memutuskan hubungan darah di antara Rahmat dan putrinya juga tidak menghilangkan kuasa Rahmat sebagai wali nikah. Kedua hal tersebut, didasarkan pada pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta penjelasan pasal 49 Undang-Undang Perkawinan.

"Dengan pencabutan itu, dia tidak menghilangkan hubungan darah antara anak dan orang tua, kemudian dia masih punya hak untuk wali nikah," sebutnya saat ditemui di Kantor Kejari Kota Bandung, Selasa (24/12).

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandung Tumpal H. Sitompul (kiri), saat diwawancara di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Batununggal, Kota Bandung, Selasa (29/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandung Tumpal H. Sitompul (kiri), saat diwawancara di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Batununggal, Kota Bandung, Selasa (29/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Jaksa Negara dari Kejari Kota Bandung pada 28 Oktober 2024 lalu. Gugatan diajukan dengan dalil bahwa Rahmat telah berkelakuan buruk, yakni melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya yang ketika itu berusia 14 tahun untuk melakukan persetubuhan.

Dalil tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 319 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, di antaranya berbunyi sebagai berikut:

Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orang tua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dan kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orang tua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:
1. menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;
2. berkelakuan buruk;
3. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak yang masih di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
4. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
5. Dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.
6. Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan.

Sementara itu, atas perbuatan buruknya, diketahui Rahmat telah dipidana penjara 14 tahun berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 281/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 26 April 2022 lalu.

Semua Tuntutan Dikabulkan PA

Suasana Pengadilan Agama (PA) Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Suasana Pengadilan Agama (PA) Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Selain pencabutan kuasa Rahmat sebagai wali atas putri kandungnya, Tumpal menyebut ada beberapa tuntutan lain yang diajukan dalam gugatan ke PA Kota Bandung.

Tuntutan selengkapnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan Tergugat Rahmat dicabut dari kekuasaan sebagai orang tua terhadap putrinya.

  2. Menyatakan Tergugat Rahmat dicabut hak perwaliannya atas anak putrinya.

  3. Menetapkan Istri Rahmat sebagai pemegang orang tua sepenuhnya atas putrinya.

  4. Menetapkan Sdri. SURYATI sebagai wali tunggal putrinya.

  5. Menetapkan Tergugat Rahmat masih berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan putrinya.

Tumpal menyebut semua tuntutan itu dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eldi Harponi itu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: