terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tampang dan Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tampang dan Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Nov 25th 2024, 12:37, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Tampang para tersangka terkait kasus judi online Komdigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tampang para tersangka terkait kasus judi online Komdigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sebanyak 24 orang telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Para tersangka yang telah ditetapkan dihadirkan dalam pers rilis yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (25/11). Berdasarkan pantauan, para tersangka terlihat mengenakan pakaian berwarna oranye khas tahanan. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh para pelaku. Mereka hanya tertunduk lesu.

Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan itu. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut pelaku berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.

Tampang para tersangka terkait kasus judi online Komdigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tampang para tersangka terkait kasus judi online Komdigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Lalu, 7 pelaku yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online. 3 Pelaku yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen. Lalu 2 pelaku yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.

Kemudian, pelaku berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atau tidak diblokir. Selanjutnya, ada pelaku berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.

Tampang para tersangka terkait kasus judi online Komdigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tampang para tersangka terkait kasus judi online Komdigi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir," kata Karyoto dalam jumpa pers.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: