terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Ungkap Pabrik di Bandung Barat yang Produksi 1.620 Ton Pupuk Palsu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Ungkap Pabrik di Bandung Barat yang Produksi 1.620 Ton Pupuk Palsu
Nov 22nd 2024, 12:42, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Konferensi pers kasus pemalsuan pupuk di Polda Jabar,  Jumat (22/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Konferensi pers kasus pemalsuan pupuk di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap keberadaan sebuah pabrik yang produksi dan menjual pupuk anorganik non subsidi palsu dengan merk Phonska.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pabrik tersebut berada di suatu kawasan di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Jawa Barat.

"Pengungkapan ini terjadi TKP di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat," ucap Jules didampingi Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede dan Kasubdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (22/11).

Dalam memproduksi pupuk palsu itu, pabrik tersebut menggunakan tepung dolomit dan pewarna lantai oker merah, yang diolah mesin giling, kemudian disangrai sehingga mirip yang aslinya. Jules mengatakan, mereka telah melakukan itu selama 1 tahun 4 bulan.

"Pabrik pupuk palsu itu telah beroperasi sejak Juli 2023 hingga penggeledahan di TKP pada 30 Oktober 2024," katanya.

Konferensi pers kasus pemalsuan pupuk di Polda Jabar,  Jumat (22/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Konferensi pers kasus pemalsuan pupuk di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Dalam rentang waktu tersebut, pabrik itu telah memproduksi sebanyak 252 kali, dengan rata-rata 5 ton per hari. Total, ada sekitar 1.260 ton pupuk palsu non subsidi anorganik yang sudah dihasilkan.

Pupuk-pupuk palsu itu dikemas dalam karung ukuran 50 kilogram. Satu karungnya, dijual seharga Rp 40 ribu.

Pupuk-pupuk siap edar itu dijual 3 kali dalam seminggu. Dengan cara konsumen datang ke pabrik tersebut. Peredaran pupuk tersebut menurut Jules ialah di area Cianjur dan sekitarnya.

"Setelah memproduksi, konsumen datang sendiri ke pabrik tersangka," kata Jules.

Pemilik Pabrik Diamankan

Konferensi pers kasus pemalsuan pupuk di Polda Jabar,  Jumat (22/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Konferensi pers kasus pemalsuan pupuk di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Dalam kasus ini Polda Jabar telah mengamankan satu orang tersangka berinisial MN. Ia adalah pemilik pabrik palsu itu.

Penangkapan bermula dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Jabar pada 30 Oktober 2024. Saat itu, ditemukan pabrik pupuk di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Saat itu, penyidik tak mendapati keberadaan MN. Di sana, hanya ada tiga orang pekerja pabrik yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Namun begitu, di pabrik tersebut penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan. Antara lain 40 karung pupuk palsu seberat 50 kilogram per karungnya. Pupuk-pupuk palsu dikemas dengan karung berlabel Phonska ilegal.

Saat penggeledahan diamankan juga 5 karung tepung dolomit dengan berat 50 kg per karungnya yang telah dicampur pewarna, 1 mesin jahit karung, 1 roll benang, 1 unit timbangan duduk digital kapasitas 150 kilogram.

Penyidik juga mengamankan satu plastik pewarna lantai oker merah, serta 10 ton tepung dolomit yang belum dicampur pewarna.

Dari seluruh temuan itu, kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik. Sehingga MN dapat ditangkap pada 1 November 2024.

"Pada tanggal 1 November 2024 Penyidik Mengamankan Saudara MN Selaku Pemilik Pabrik tersebut," kata Jules.

Akibat bisnis ilegal itu, MN diduga telah melanggar Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

"Diancam paling lama 6 tahun dengan denda Rp 3 miliar," kata Jules.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: