terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Merasa Dikucilkan Sirkel Pergaulan, Pria di Bali Nekat Bakar Rumah Teman - my blog
Nov 1st 2024, 12:49, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Ilustrasi kobaran api. Foto: Shutterstock
Seorang pria bernama I Putu Pasek Pranatha (33) nekat membakar rumah glamping temannya berinisial IPS. Pasek gelap mata lantaran sakit hati. Dia merasa disisihkan dalam pergaulan.
"Pelaku merasa sakit hati dan tersisihkan oleh teman-temannya serta tidak diperhatikan oleh korban," kata Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Jumat (1/11).
Kasus ini bermula pada saat warga melihat rumah glamping yang berada di samping rumah utama korban terbakar pada Selasa (29/10) pukul 03.30 WITA. Rumah korban berada di Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Rumah saat itu kosong karena korban sedang menghadiri pesta di rumah keluarganya di kampung. Warga setempat yang melihat kebakaran itu langsung menerobos gerbang untuk memadamkan api. Mereka juga menghubungi korban.
Warga berhasil memadamkan api. Namun, rumah glamping dan garasi rumah utama korban ludes terbakar. Adapun isi rumah glamping itu adalah 1 unit pendingin ruangan, dua buah kasur dan 1 unit exhaust fan.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta," katanya.
Korban akhirnya melaporkan kasus kebakaran ini ke polisi. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya yang berada di desa yang sama pada Rabu (30/10) pukul 17.00 WITA.
Pelaku mengaku menerobos masuk rumah korban kemudian mengambil korek gas dari dalam saku celananya. Pelaku menyalakan korek gas lalu melempar ke atap glamping yang terbuat dari alang-alang. Korban kabur setelah memastikan api membara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar