terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kabareskrim: 619 Kasus Judol Diungkap Sejak 5-20 November, 734 Jadi Tersangka - my blog
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyebut sudah ada 619 kasus judi online yang ditangani dalam kurun waktu 5-20 November 2024. Dalam pengungkapan kasus itu, sebanyak 734 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus-kasus ini ditangani oleh Mabes Polri bersama dengan Polda-Polda jajaran menurutnya. Mereka juga bekerja sama dengan Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kemenko Polkam bersama kementerian dan lembaga lainnya.
"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Wahyu di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, pada Kamis (21/11).
"Ini dari operator, admin, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," tambahnya.
Dari tangan para tersangka, Polri berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya adalah uang sebesar Rp 177 miliar.
"Sedangkan jumlah uang yang disita selama setelah penanganan desk ini adalah sebanyak Rp 177.653.433.548. Kemudian ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kapal ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 2 buah senjata api," ujarnya.
Wahyu menambahkan, dari 619 kasus tersebut, beberapa melibatkan warga negara asing (WNA).
"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang sektornya ada di luar negeri," ucapnya.
Setelah pengungkapan beberapa kasus ini, Wahyu menyebut Desk Pemberantasan Judi Online akan terus melakukan upaya, salah satunya adalah asset tracing.
"Kemudian terkait dengan upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan ataupun manfaatkan uang yang diperoleh dari judi online ini," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar