terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dua Eks Kepala Balai Divonis 4 Tahun & 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Jalur KA - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dua Eks Kepala Balai Divonis 4 Tahun & 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Jalur KA
Nov 25th 2024, 14:14, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Dua mantan Kepala Balai KA divonis 4 tahun dan 4,5 tahun penjara. Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara
Dua mantan Kepala Balai KA divonis 4 tahun dan 4,5 tahun penjara. Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dua orang mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

Kedua pejabat tersebut, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, Nur Setiawan Sidik, serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa. Masing-masing dihukum 4 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (25/11).

Dalam vonisnya, majelis hakim turut menjatuhkan denda masing-masing Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa uang pengganti yakni kepada Nur Setiawan sebesar Rp 1,5 miliar subsider satu tahun kurungan dan kepada Amanna sebesar Rp 3,29 miliar subsider dua tahun kurungan.

Dalam sidang perkara yang sama, Hakim juga memvonis bersalah Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.

Arista dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Sementara Freddy divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,53 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,15 triliun karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Perbuatan para terdakwa tersebut disebut jaksa telah memperkaya diri mereka masing-masing dan pihak-pihak lainnya. Berikut rinciannya:

• Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 10.596.000.000,

• Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000,

• Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000,

• Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000.

• Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600,

• Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490,

• Freddy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394,

• Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode bulan Mei 2016–Juli 2017 sebesar Rp 1.400.000.000, dan

• Pihak-pihak lainnya yang terkait dengan total Rp 1.032.496.236.838.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: