terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Airlangga Sebut Prabowo Minta Ikuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja - my blog
Nov 1st 2024, 14:11, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri Breakfast Meeting bersama Chairperson Of Tsinghua University People's Republic of China Prof.Qiu Yong. Foto: Kemenko perekonomian
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Airlangga mengatakan, sudah ada perintah dari Presiden Prabowo untuk segera mengikuti keputusan tersebut.
"Kita akan lakukan segera ya," kata Airlangga menjawab soal apakah sudah ada arahan dari Prabowo, Jumat (1/11).
"Ya tentu pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK," sambungnya.
Menurut Airlangga, dalam jangka pendek yang akan diubah terkait pengupahan. Pemerintah lewat Kemnaker, bakal berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.
"Kalau dari pemerintah kan yang paling penting sekarang penentuan UMP. Jadi itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena siklusnya masuk di November," ujarnya.
Sementara terkait pemisahan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja, menurut Airlangga, masih akan dipelajari. "Kalau itu kan kita masih pelajari amar keputusannya dan pertimbangannya," tuturnya.
MK mengabulkan sebagian gugatan tentang UU Cipta Kerja. Puluhan pasal berubah dengan dikabulkannya gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja itu.
Ada setidaknya 70 pasal dalam UU Cipta Kerja yang diminta untuk diubah. Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan itu.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (31/10).
Setidaknya ada 21 pasal yang diubah oleh MK. Termasuk mengenai upah, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PHK, hingga pesangon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar