terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

2 Kasus yang Jerat Jaksa Jovi: Indisipliner 29 Hari Absen Kerja & Pidana UU ITE - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Kasus yang Jerat Jaksa Jovi: Indisipliner 29 Hari Absen Kerja & Pidana UU ITE
Nov 22nd 2024, 13:30, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
Jaksa Jovi mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen

Jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, telah diberhentikan sementara dari Korps Adhyaksa. Jovi saat ini terlibat dalam 2 kasus berbeda, terkait disiplin dan pidana.

"Jadi terkait Jovi ini kan dah ku bilang, ini ada 2 masalah yang dihadapinya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (22/11).

Harli menjelaskan, salah satu kasus Jovi adalah terlibat dalam perkara pidana. Di mana, ia didakwa mencemarkan nama baik rekan jaksanya, Nella Marsella.

Jovi menuding Nella menggunakan mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan untuk berpacaran. Tudingan itu diungkapkan Jovi dalam sosial medianya. Ia pun menuliskan caption yang dinilai melecehkan korban.

"Terkait proses pidananya, sesuai Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Terkait dengan kesusilaan dan penyerangan kehormatan seseorang," jelas Harli.

Perkara sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Jovi dituntut pidana penjara selama 2 tahun.

Sidang vonis akan digelar pada 26 November 2024. Atas kasus pidana itu, Jovi pun telah diberhentikan sementara.

Di sisi lain, Jovi juga terlibat kasus indisipliner. Disebut, Jovi tak masuk kerja selama 29 hari dalam setahun.

"Dia ini tidak masuk 29 kali secara akumulasi dalam 1 tahun, makanya dia bisa langsung diusulkan diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri," beber Harli.

Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11) kemarin, Jovi mengeklaim telah mengajukan cuti kepada Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap.

Namun, Jovi menuding Siti Holija telah menghilangkan bukti izin cutinya. Sehingga, dia dianggap absen.

Harli menjelaskan, sistem absen di lingkungan kejaksaan saat ini telah menggunakan teknologi. Sehingga, tak mungkin bisa diakali.

"Orang kita ini sekarang pakai elektronik sekarang, gimana emang bukti elektronik bisa dihilangkan? Orang kita setiap pagi itu di semua kejaksaan negeri, satker, ada alat absensinya namanya. Kalau mas di luar radius itu nggak akan bisa ngabsen. Ada radiusnya," jelas Harli.

"Ada radiusnya, jadi misalnya kita di luar radius itu dia dengan alasan apa pun gak akan bisa absen, artinya apa? supaya kita masuk kantor," tambah dia.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jovi menyebut tujuan mengunggah konten tersebut adalah untuk mengkritik Nella yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk urusan pribadi. Bahkan, lanjut dia, Nella sering flexing. Bukan menuding dia kencan di mobil dinas.

"Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik Saudara Nella Marsella yang suka pamer foto atau flexing menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut," ujar Jovi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: