Simalakama Kenaikan CHT Oct 1st 2024, 12:05, by Lambang Wiji Imantoro, Lambang Wiji Imantoro Pemerintah terakhir kali menetapkan kenaikan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 lalu sebesar 12% dan berlaku untuk dua tahun. Besaran CHT 2025 memang belum ditetapkan, namun ada indikasi bahwa CHT akan naik. Adalah Badan Akuntabilitas Keungan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) yang tengah merekomendasikan kenaikan CHT minimal 5% pada 2025. Sesuai fungsinya, cukai merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang dianggap memiliki dampak negatif bagi masyarakat, tak terkecuali rokok. Untuk itu, kenaikan CHT yang seolah jadi agenda rutinan ini, selain dapat dimaknai sebagai upaya pemerintah meraup penerimaan di sektor cukai, juga bisa diartikan sebagai upaya untuk menekan laju perokok di Indonesia yang terus melonjak di tiap tahunnya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar