terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pria di Malang Aniaya Istri: Bilang ke Hajatan, tapi Berduaan Sama Pria Lain - my blog
Mulyo Utomo (47), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, menganiaya istrinya sendiri.
Ia memergoki istrinya bernama Ngatipah (28) berduaan dengan pria lain bernama Sugiarto (41) di sebuah kamar homestay di kawasan Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Selasa (29/10).
Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto, mengatakan peristiwa ini bermula saat Ngatipah meminta izin untuk menghadiri hajatan siang hari. Namun Mulyo curiga dengan gerak gerik sang istri.
"Karena curiga dengan gerak-gerik istrinya, pelaku mengikuti dari belakang," kata Subijanto, Kamis (31/10).
Dalam perjalanan itu, Mulyo melihat Ngatipah sempat mampir di sebuah toko di kawasan Kecamatan Wajak untuk berbelanja. Setelah itu, Ngtipah melanjutkan perjalanannya ke sebuah homestay bersama seorang pria.
"Pelaku menghubungi anaknya, selanjutnya terus mengikuti istrinya dengan membawa sajam jenis sabit dan kunci inggris," jelasnya.
Sesampainya di homestay itu, Mulyo dan anaknya masuk ke dalam kamar homestay yang ditempati istrinya dan Sugiarto secara paksa dengan memecahkan kaca.
"Benar saja, istrinya sedang berduaan dengan Sugiarto di dalam kamar homestay tersebut. Seketika itu, pelaku langsung menganiaya keduanya menggunakan sabit dan kunci inggris yang sudah dibawa sebelumnya," terangnya.
Atas keributan itu, warga sekitar langsung menghubungi Polsek Poncokusumo. Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan. (Pelaku dikenakan) Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar