terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polresta dan Satpol PP Mulai Razia Outlet Penjual Miras Ilegal di Kota Yogya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polresta dan Satpol PP Mulai Razia Outlet Penjual Miras Ilegal di Kota Yogya
Oct 31st 2024, 14:56, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Polisi dan Satpol PP menyegel sebuah outlet penjual minuman keras di wilayah Kota Yogyakarta. Foto: Polresta Yogyakarta
Polisi dan Satpol PP menyegel sebuah outlet penjual minuman keras di wilayah Kota Yogyakarta. Foto: Polresta Yogyakarta

Polresta bersama Satpol PP Yogyakarta mulai menggelar razia tempat-tempat yang menjual minuman keras (miras) seperti outlet, toko, atau kafe di wilayah Kota Yogyakarta, Kamis (31/10).

Razia ini menyasar tempat-tempat yang dicurigai menjual miras secara ilegal.

"Operasi ini dilakukan menyusul instruksi Kapolda DIY untuk menekan peredaran miras yang dianggap dapat memicu kejahatan, seperti kejahatan jalanan, perkelahian, hingga pemerasan," ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Kamis (31/10).

Sujarwo mengatakan operasi ini semakin penting dilakukan mengingat saat ini sudah masuk ke masa-masa Pilkada 2024. Dengan adanya penertiban tempat-tempat penjualan miras, ia berharap dapat meminimalisir masalah-masalah keamanan yang terjadi sepanjang pelaksanaan Pilkada.

Polisi dan Satpol PP menyegel sebuah outlet penjual minuman keras di wilayah Kota Yogyakarta. Foto: Polresta Yogyakarta
Polisi dan Satpol PP menyegel sebuah outlet penjual minuman keras di wilayah Kota Yogyakarta. Foto: Polresta Yogyakarta

Sujarwo menekankan bagi tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan ditindak sesuai peraturan daerah. Beberapa tempat yang kedapatan tak punya izin juga sudah disegel menggunakan garis polisi.

Sementara itu, tempat yang telah memiliki izin akan terus dipantau agar tidak terjadi pelanggaran.

"Jangka waktu pelaksanaan razia akan disesuaikan dengan perkembangan peredaran miras di lapangan, mengingat situasi yang dinamis," tambah Sujarwo.

Hingga kini kepolisian belum merilis rekap jumlah titik yang telah dilakukan penindakan. Sujarwo juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi terkait peredaran miras kepada pihak kepolisian.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: