terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Maxim Tanggapi Demo Sopir Angkot di Ambon: Kami Sah dan Legal dalam Beroperasi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Maxim Tanggapi Demo Sopir Angkot di Ambon: Kami Sah dan Legal dalam Beroperasi
Oct 1st 2024, 11:37, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ilustrasi Maxim. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Maxim. Foto: Shutterstock

Pada Senin (30/9) di depan kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon, terjadi unjuk rasa dari massa yang mengatasnamakan Asosiasi Sopir Angkutan Kota Ambon (ASKA), memprotes keberadaan ojek dan taksi online.

Atas pemberitaan peristiwa tersebut, yakni berita berjudul Sopir Angkot di Ambon Demo Tolak Ojek-Taksi Online, Kadishub Janji Kabulkan, Maxim Indonesia melalui Yuan Ifdal Khoir, PR Specialist, mengirimkan penjelasan. Berikut selengkapnya:

Maxim merupakan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online, antar barang & makanan, dan layanan lainnya yang sudah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018 dan telah tersedia di 250 kota di Indonesia. Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dengan beroperasi sesuai dengan izin dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ilustrasi Maxim. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Maxim. Foto: Shutterstock
Oleh karena itu, dengan ini kami mengonfirmasi bahwa Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di Kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia.
Untuk menjaga keseimbangan tarif, Maxim telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya. Saat ini, Kami juga sedang menunggu kepastian dari Dinas Perhubungan terkait kuota untuk pengurusan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk para mitra pengemudi.
Ilustrasi Maxim. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Maxim. Foto: Shutterstock
Kehadiran Maxim di Indonesia adalah untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Keberadaan Maxim dan Angkutan Kota memiliki target pasar yang berbeda. Di saat Angkutan Kota menjemput penumpang di jalan dan mengemudi di sepanjang rute tertentu, Maxim bekerja secara eksklusif berdasarkan pesanan di aplikasi.
Kami memahami bahwa berdasarkan fakta di lapangan banyak permintaan dari masyarakat Ambon yang membutuhkan layanan transportasi online untuk menunjang kehidupan mereka. Kami juga akan selalu menghargai hak konsumen untuk memilih apa yang nyaman bagi mereka.
Maxim memberikan fasilitas untuk masyarakat agar mendapatkan pelayanan transportasi dengan nyaman serta menggunakan metode promosi yang sesuai. Pembekuan aplikasi Maxim tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas merupakan tindakan yang ilegal. Terlebih lagi, selama aksi protes berlangsung, aplikasi Maxim tetap berfungsi seperti biasa.
Selain itu, Maxim juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia khususnya di kota Ambon dengan membuka kesempatan kepada pengemudi yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan melalui program kemitraan. Kami selalu terbuka untuk kerja sama dan berdiskusi dengan berbagai pihak sesuai dengan prosedur yang ada.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: