terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Laporan Saldo Awal Dana Kampanye Pilgub Sumsel, Paslon HDCU Rp 50 Juta - my blog
Ketiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. LADK itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 1028/02.5-Pu/31/2024 tentang hasil penerimaan LADK. Paslon petahana Sumsel Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) mencatatkan LADK sebanyak Rp50 juta. Petahana lainnya, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) Rp1 juta, dan pasangan calon Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (E-RA) sebesar Rp1 juta. "Tiga Paslon yang ikut Pilkada Sumsel sudah melaporkan LADK. LADK wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para Paslon yang ikut dalam Pilkada," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko Jumat 4 Oktober 2024. Handoko mengatakan LADK tersebut wajib dilampirkan para paslon sebelum masa kampanye dimulai. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mengikuti pilkada. "Nanti mereka juga diminta menyampaikan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) di masa kampanye. Laporan itu disampaikan periode 25 September-23 November," kata dia. Selain itu, dalam Laporan Dana Kampanye, KPU membatasi jumlah dana yang boleh digunakan oleh paslon kepala daerah, yang jumlah mencapai ratusan miliar. "Berdasarkan hasil hitungan, batas dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp226 miliar," kata dia. Untuk dana kampanye dari kantong pribadi diatur maksimal Rp75 juta. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye. "Kalau sumbangan dari Parpol atau gabungan Parpol pengusung nilainya tidak terbatas. Pelaporan ini merupakan wujud transparansi agar bisa sama-sama diketahui sesuai standar dan sumber penyumbangnya juga jelas dan sah," jelas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar