terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kurir Narkoba di Karimun Diringkus Bawa 4 Paket Sabu di Pelabuhan Penumpang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kurir Narkoba di Karimun Diringkus Bawa 4 Paket Sabu di Pelabuhan Penumpang
Oct 1st 2024, 11:19, by Khairul Siregar, kepripedia

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba kepada awak media, Senin (1/10). Foto: Kepripedia.com
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba kepada awak media, Senin (1/10). Foto: Kepripedia.com

Seorang kurir narkoba berinisial A diamankan saat membawa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat 317,13 gram, Kamis (26/9).

Pelaku diamankan sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat hendak berangkat menggunakan kapal penumpang.

"Dari tersangka A ini, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 317,13 gram," ungkap Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, Senin (1/10).

Ia mengatakan, pelaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil paket narkoba di Karimun lalu membawanya ke wilayah Riau.

"Jadi Modusnya pelaku ini adalah mengambil barang narkoba di Karimun dari orang lain dan akan dibawa ke wilayah Riau. Jadi di Karimun hanya transit saja," bebernya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu helai plastik putih bening dibalut lakban coklat, sehelai tissue, kantong plastik hitam, dan 2 tiket keberangkatan kapal Buton - Karimun dan sebaliknya, satu tas polo serta 1 unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar," terangnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: